Taiwan Hentikan Pengiriman Sementara TKI karena Masih Tingginya Kasus Covid-19
Pemerintah Taiwan secara resmi memutuskan untuk melakukan penangguhan sementara penerimaan pekerja migran asal Indonesia selama dua pekan. Kebijak itu diambil menyusul lonjakan kasus positif Covid-19 di Indonesia.
Pusat Komando Epidemi Taiwan (CECC) dalam keterangannya menyatakan, bahwa pemerintah Taiwan tidak akan mengizinkan masuk para pekerja migran dari Indonesia pada 4-17 Desember 2020.
Selain itu, pemerintah Taiwan juga telah melarang delapan perusahaan penyalur tenaga kerja Indonesia ke Taiwan karena tingginya persentase kasus positif Covid-19 yang terjadi pada pekerja migran yang mereka kirim ke Taiwan.
"Kebijakan untuk memperpanjang masa penundaan penerimaan atau memangkas jumlah maksimal masuknya pekerja migran asal Indonesia akan diputuskan lebih lanjut berdasarkan pertimbangan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia yang semakin meningkat dalam beberapa hari terakhir," demikian pernyataan CECC, Selasa (1/12)
Menurut data CECC, rata-rata 677 pekerja migran asal Indonesia masuk Taiwan setiap pekan selama bulan November. Penangguhan pengiriman pekerja migran Indonesia itu akan berdampak pada 1.350 orang calon pekerja dari Indonesia.
"CECC menyarankan para calon majikan di Taiwan yang terkena dampak kebijakan tersebut agar mengontrak pekerja migran dari negara lain dengan menghubungi nomor kontak 1966 atau 02-8995-6000," terang CECC.
Kebijakan tersebut dikeluarkan setelah CECC mendapati 20 orang dari 24 kasus baru Covid-19 berasal dari kalangan pekerja migran Indonesia.
Sampai saat ini, di Taiwan terdapat 675 kasus Covid-19, sebanyak 583 di antaranya kasus impor. Di antara kasus impor tersebut, penyumbang terbesar adalah Amerika Serikat dengan 109 kasus, diikuti Indonesia dengan 103 kasus.
Di tengah tingginya kasus Covid-19 di Indonesia, sebanyak 939 pekerja migran yang baru masuk sedang menjalani karantina di Taiwan.
Sebelumnya, CECC telah memerintahkan semua pekerja migran yang datang dari Indonesia ke Taiwan untuk menjalani karantina selama 14 hari di lokasi yang ditentukan oleh pemerintah setempat mulai 20 November.
Sebelumnya, hanya pekerja migran yang dipekerjakan di sektor kesejahteraan sosial setempat, seperti pengasuh orang tua dan individu yang masuk kembali ke Indonesia yang diwajibkan menjalani karantina tersebut.
Namun, pekerja migran asal Indonesia yang bekerja pada sektor industri juga harus dikarantina selama dua pekan sekembalinya dari Indonesia. (der/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: