Tujuh Resepsi Pernikahan di Kabupaten Banyumas Dihentikan

Tujuh Resepsi Pernikahan di Kabupaten Banyumas Dihentikan

Peringatan keras Kapolsek Kemranjen AKP Supardi SH untuk penyelenggara resepsi hajatan bukan isapan jempol. Warga yang nekat menggelar resepsi, kegiatan dihentikan.

"Sudah ada tujuh resepsi yang dihentikan. Tarub kami perintahkan untuk dibongkar oleh penyelenggara hajatan," tegas Kapolsek, kemarin.

Resepsi yang dihentikan dalam kurun waktu empat hari, Senin-Kamis (23-26/11). Lokasi hajatan di antaranya di Pageralang dan Kecila.

Dikatakan, Polsek bersama Forkopincam Kemranjen akan terus bersikap tegas. Segala bentuk kegiatan yang mengundang kerumunan juga akan dibubarkan, tidak hanya hajatan.

"Kami koordinasi terus dengan semua perangkat desa. Agar warganya tidak hajatan dulu. Kami juga minta ke perangkat desa untuk mencatat dan melaporkan ketika ada warga yang hajatan," papar Kapolsek.

Sehingga pemerintah desa memiliki peran siginifikan untuk mencegah terselenggaranya hajatan. Mayoritas resepsi yang telah dihentikan aparat adalah pernikahan.

Camat Kemranjen Dwi Irawan Sukma menambahkan, pemerintah kecamatan untuk sementara waktu tidak mengeluarkan rekomendasi penyelenggaraan hajatan. Sehingga semua hajatan di wilayah Kemranjen tanpa izin.

"Karena sudah aturan. Penyelenggara hajatan mau tidak mau harus mengikuti," tandas Irawan. (fij/zul)

 

Sumber: