Ingat! Halang-halangi Petugas Kesehatan saat Tangani Covid-19 Bisa Dikenai Sanksi
Satgas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat tidak menghalang-halangi petugas kesehatan yang melakukan penanganan Covid-19. Jika ada yang menghalangi dapat dikenai sanksi.
"Tindakan menghalang-halangi akan menghambat upaya penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah. Di berbagai daerah, seperti DKI Jakarta, ada sanksi yang akan dijatuhkan," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito di Jakarta, Jumat (27/11).
Masyarakat, lanjutnya, perlu mengetahui pemeriksaan yang dilakukan petugas kesehatan adalah upaya deteksi dini. Tujuannya agar masyarakat dan kontak terdekatnya yang positif Covid-19 dapat segera ditangani.
"Satgas meminta kerjasama masyarakat dalam mengendalikan Covid-19," imbuhnya.
Menurutnya, Satgas berkomitmen untuk memetakan klaster yang muncul akibat kegiatan yang mengundang kerumunan baru-baru ini. Seperti yang terjadi di wilayah Petamburan, Tebet, Megamendung dan Bandara Soekarno Hatta yang melibatkan massa dalam jumlah besar.
Sehingga masyarakat yang hasil tesnya positif, dapat segera mendapatkan perawatan sesuai standar. "Dengan demikian mereka juga dapat lekas sembuh. Satgas juga meminta penerapan protokol kesehatan tetap dilakukan. Disiplin 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) wajib dan tidak boleh diabaikan. Ini penting untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19," tandas Wiku. (rh/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: