Usai Beri Perintah Penurunan Baliho Habib Rizieq, Pangdam Jaya Usul FPI Dibubarkan

Usai Beri Perintah Penurunan Baliho Habib Rizieq, Pangdam Jaya Usul FPI Dibubarkan

Sebab, untuk operasi yang demikian, sambungnya, hanya bisa dilakukan berdasarkan perintah presiden.

“Karena untuk operasi militer selain perang (OMPS), hanya presiden yang berwenang memerintahkan,” katanya.

Sementara, sambungnya, berdasarkan Pasal 7 Ayat (3) UU 34/2004, OMSP dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. (pojoksatu/ima)

Sumber: