Kawasan Tanpa Rokok Direncanakan Masuk dalam Raperda Sistem Kesehatan Daerah Brebes

Kawasan Tanpa Rokok Direncanakan Masuk dalam Raperda Sistem Kesehatan Daerah Brebes

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes berencana memasukkan kebijakan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sistem Kesehatan Daerah. 

Rencana itu tidak lain untuk mengatasi masalah asap rokok yang mengganggu kesehatan masyarakat.

"Secepatnya kita akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum terkait poin-poin yang ada dalam Raperda Sistem Kesehatan Daerah yang kebetulan sedang disiapkan," ungkap Sekda Brebes Djoko Gunawan saat Advokasi tentang penerapan kebijakan daerah terhadap Kawasan Tanpa Rokok, bersama tim advokasi Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri RI, di Ruang Rapat Setda Brebes.

Dijelaskannya, jika harus membuat perda tersendiri maka akan membutuhkan waktu lama. Untuk itu poin-poin penting tentang KTR ini, akan dimasukkan dalam raperda tersebut.

Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemkes Aries Hamzah mengatakan, selama ini asap rokok merupakan salah satu faktor yang menyebabkan tingginya angka stunting, dan usia harapan hidup sangat rendah. 

Untuk itu perlu adanya kontrol yang tepat, guna membatasi ruang gerak bagi perokok. 

"Salah satunya dengan membuat tempat khusus rokok dan aturan dilarang merokok di tempat umum," terangnya.

"Meski kita sudah sama-sama tahu tentang bahaya merokok, namun pada kenyataanya masih banyak masyarakat enggan berhenti merokok. Pemerintah pun tidak bisa seratus persen melarang orang merokok atau membolehkan seratus persen mereka merokok karena dua opsi tersebut dianggap sama-sama memiliki dampak yang buruk jika dilakukan," lanjutnya.

Sementara itu, Program Office Komnas Pengendalian Tembakau Taufik Hidayat menyampaikan, pemerintah tidak perlu takut atau khawatir akan berkurangnya pendapatan yang diperoleh daerah, dengan membuat peraturan yang jelas tentang KTR. 

Justru dengan rencana tersebut akan semakin banyak PR kesehatan masyarakat terselesaikan.

"Komnas Pengendalian Tembakau akan siap membantu dan memberikan pendampingan dalam rangka membangun terciptanya KTR di Kabupaten Brebes," tandasnya. (ded/ima)

Sumber: