Siap Diperiksa Polisi, Habib Rizieq Ajukan Syarat Periksa Juga Anak Jokowi
Polisi akan menelusuri unsur pidana pelanggaran protokol kesehatan saat Habib Rizieq Shihab (HRS) menikahkan putrinya, Syarifah Najwa Shihab pada Sabtu (14/11).
HRS juga disebut-sebut melanggar UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Imam Besar FPI itu dianggap melanggar karena tidak melakukan karantina saat pulang ke Indonesia.
Dikutip dari Pojoksatu, Habib Rizieq disebut tak gentar bila pihak kepolisian memanggil dirinya untuk hal tersebut.
Namun, hingga saat ini, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu belum juga menerima surat pemanggilan dari penyidik.
“Belum ada (pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab),” kata Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Rabu (18/11).
Aziz menuturkan, pemeriksaan dan klarifikasi terhadap HRS boleh-boleh saja. Syaratnya, kepolisian juga harus memeriksa putra sulung Jokowi, Gibran Rakabumin Raka.
Pasalnya, kata Azis, Gibran jelas-jelas telah melanggar protokol kesehatan di acara kampanyenya di Solo.
“Prinsip keadilan tadi diterapkan seperti yang di Solo dan Surabaya juga ditindak,” ujarnya.
Terkait kerumunan massa di pernikahan putri HRS, Azis menyatakan, kondisi itu di luar perkiraan panitia. Pasalnya, pihak panitia sejatinya hanya membuat undangan secara terbatas.
“Itu (massa) di luar perkiraan, sebenarnya undangan resminya hanya 30 orang,” jelasnya.
Azis juga menegaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan sarana protokol kesehatan semaksimal mungkin.
Bahkan, pihaknya menerapkan protokol kesehatan itu sesuai dengan imbauan pemerintah terkait syarat penyelenggaraan pesta pernikahan.
“Akhirnya massanya membludak, kami siapkan masker gratis dan ada tempat cuci tangan di beberapa titik,” tandasnya.
Sebelumnya, penyidik juga sudah meminta klarifikasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Orang nomor satu di Ibukota itu dicecar 33 pertanyaan oleh penyidik selama lebih kurang sembilan jam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: