Pemkab Tegal Mulai Cemas, Lonjakan Kasus Covid-19 Semakin Tinggi, Mendekati 1000 Kasus

Pemkab Tegal Mulai Cemas, Lonjakan Kasus Covid-19 Semakin Tinggi, Mendekati 1000 Kasus

 

 

WI - Pemkab Tegal mulai cemas dengan jumlah kasus Covid-19 yang terus bertambah. Bahkan untuk saat ini jumlahnya sudah mencapai 944 kasus, hampir tembus seribu. 

Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie, Kamis (12/11) mengatakan, dengan angka sebanyak itu, Pemkab Tegal mulai cemas. Apabila kasusnya terus melonjak, maka bisa terjadi rumah sakit akan menolak pasien. Karena kapasitas yang dimiliki rumah sakit tidak mencukupi. 

Untuk itu, dirinya meminta kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal agar segera mendata desa dan kecamatan yang angka kasusnya tinggi dalam dua pekan terakhir. 

"Jika tidak bertindak secara cepat, dikhawatirkan angkanya semakin bertambah hingga 1000 kasus," katanya.

Harus disadari, tambah Sabilillah Ardie, tenaga kesehatan terbatas. Sebagai antisipasi perlu meminta bantuan tenaga kesehatan instansi lain seperti Kepolisian dan TNI. Dirinya tidak menampik, warga Kabupaten Tegal tidak sedikit yang merantau ke luar daerah seperti Jakarta dan kota-kota besar lainnya. Hal itu mengakibatkan banyaknya warga yang berstatus Konfirmasi Tanpa Gejala (KTG). 

Menurutnya, untuk menekan angka yang semakin tinggi itu, perlu adanya edukasi sosialisasi yang lebih masif. 

"Sehingga kesadaran warga meningkat dalam menerapkan protokol kesehatan. Sosialisasi soal bahayanya Covid-19 harus digencarkan lagi," tambahnya.

Sekda Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono mengatakan hal senada. Menurutnya, memang perlu adanya keseimbangan 3T, yaitu testing (pemeriksaan), tracing (penelusuran kontak), dan treatment (perawatan/isolasi). 

Selain itu, warga harus patuh menerapkan protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Jika mendasari data dari dinas kesehatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tegal, mayoritas masyarakat yang sering terjaring operasi yustisi yakni warga yang berasal dari daerah tertinggal. Hal ini membuktikan, bahwa sosialisasi terkait sanksi pelanggaran belum merata. 

"Ini menjadi masalah bagi satgas," tambahnya. 

Selain itu perlu adanya evaluasi tentang permasalahan regulasi dalam penegakan hukum seperti besaran denda yang dapat memberikan efek jera.

Dirinya meminta, operasi yustisi agar diprioritaskan kepada masyarakat yang berusia 35 hingga 65 tahun. Karena sesuai data yang diperolehnya, rentan usia tersebut yang tertinggi dalam jumlah terkonfirmasi positif Covid-19. 

Sumber: