Disnaker Brebes Mulai Bahas Kenaikan UMK 2021

Disnaker Brebes Mulai Bahas Kenaikan UMK 2021

Dinas Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Brebes mulai membahas kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Saat ini, tim dewan pengupahan Kabupaten Brebes yang terdiri dari unsur pemerintah, pekerja dan pengusaha sedang berkordinasi terkait usulan UMK yang nantinya diserahkan ke bupati guna menjadi rekomendasi ke gubernur Jateng.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Brebes Tusdi melalui stafnya di Hubungan Industrial F Yayuk Marganingsih, Selasa (3/11).

Dikatakannya, hingga saat ini pihaknya masih belum mengusulkan kenaikan UMK. Namun, saat ini pihaknya sudah melakukan pembahasan dengan semua elemen yang terkait. Baik itu dari perwakilan pengusaha, buruh, pemerintah dan lainnya.

"Belum. Yang jelas kita sudah melakukan sidang pra pengupahan sebanyak dua kali terkait usulan UMK ini," ungkapnya.

"Untuk sidang penetapan usulan UMK 2021 sendiri masih menunggu waktu yang pas sebelum tanggal 14 November. Dikarenakan menyatukan jadwal dari berbagai elemen," lanjutnya.

Dijelaskannya, berbagai upaya dalam pembahasan itu sudah dilakukan. Di antaranya, sidang pra pengesahan, menyampaikan Surat Edaran (SE) Menteri, Surat Keputusan (SK) Gubernur sudah dilaksanakan.

"Sampai saat ini belum ada pertemuan lagi. Soalnya, beberapa kawan ada yang belum bisa kumpul. Jadi, usulan UMK belum diusulkan," jelasnya

Karenanya, kata dia, ke depan pihaknya akan melakukan pertemuan dengan unsur di atas. Pasalnya, dalam pengusulan UMK tersebut tidak bisa diputuskan oleh satu pihak saja (Dinas Perinduatrian dan Tenaga Kerja).

"Tetap akan kita adakan pertemuan lagi. Jadi, dalam pembahasan itu harus ada perwakilan dari pemerintah, pengusaha dan pekerja. Jadi semuanya harus hadir dalam pembahasan itu," pungkasnya. (ded/ima)

Sumber: