Ikuti Surat Edaran yang Diteken Menteri Ida Fauziyah, 20 Provinsi Tak Naikan UMP
Ditegaskannya, dalam surat edaran Kemnaker hanya meminta kepada gubernur tidak menaikkan UMP 2021. Namun, kepala daerah tentunya juga akan melihat perekonomian di daerah masing-masing.
"Saya kira dewan pengupahan daerah juga akan dilibatkan dalam merumuskan upah minimum provinsi," ujarnya.
Hingga saat ini sudah 20 provinsi yang menyepakati surat edaran tersebut. Data terakhir adalah Provinsi DKI Jakarta dan Riau.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan UMP 2021 akan mengikuti keputusan pemerintah pusat. Upah minimum DKI 2021 sama dengan 2020.
"Kita hormati keputusan (pemerintah pusat), keputusanya seperti tahun lalu, kita hargai, kita laksanakan," ujarnya.
Dia memastikan Pemerintah Provinsi DKI akan menampung aspirasi dari pihak yang merasa dirugikan atas keputusan tersebut. Utamanya dari buruh.
"Apabila ada temen-temen dari buruh yang keberatan kemudian ingin ada peningkatan silakan sampaikan argumentasinya," tuturnya.
Politisi Gerindra itu menyakini keputusan yang diambil pemerintah pusat telah mempertimbangkan seluruh aspek. "Kami di Pemprov DKI Jakarta mengacu peraturan dan ketentuan yang ada," tegasnya.
Pemprov Riau pun memutuskan tak menaikkan UMP. "Kita sudah tetapkan dan sesuai yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan tidak ada kenaikan dan masih sama dengan tahun 2020 sebelumnya," kata Gubernur Riau Syamsuar dalam keterangan persny.
"Tidak ada kenaikan ini tidak hanya UMP tapi juga upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang penetapannya juga sudah hampir merata di seluruh Indonesia," tuturnya. (gw/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: