Pemkab Brebes Siapkan Dana Hingga Rp4 Miliar untuk Santunan Kematian

Pemkab Brebes Siapkan Dana Hingga Rp4 Miliar untuk Santunan Kematian

Sebanyak Rp3-4 miliar disiapkan oleh Pemkab Brebes untuk program santunan kematian bagi setiap warga yang meninggal (diberikan kepada ahli waris) di wilayahnya. 

Meski sedang pandemi virus corona (Covid-19), program tersebut tidak terpengaruh dan tetap disalurkan.

"Meski pandemi, namun untuk santunan kematian bagi warga yang meninggal sebesar Rp1 juta tetap kita bagikan. Jadi tidak pengaruh," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Brebes Djoko Gunawan, Selasa (27/10). 

Dia menjelaskan, program santunan kematian bagi warga itu sudah dilaksanakan sejak 4 tahun lalu. Dari program tersebut, setiap warga yang meninggal akan mendapatkan santunan Rp1 juta. Dan bantuan itu ada di dinas sosial, sehingga warga harus mengajukan terdahulu ke instansi tekait untuk bisa mendapatkannya. 

"Kewenangan ada di dinas sosial. Dan dalam setahun kita anggarkan Rp3-4 miliar," jelasnya. 

Meski demikian, persyaratan dalam mendapatkan bantuan tersebut lebih diperketat. Di antaranya harus menyertakan akte kematian. Dengan tujuan untuk mempermudah penghapusan identitas warga yang telah meninggal dunia di sistem kependudukan Pemkab Brebes. 

Sedangkan syarat lainnya masih tetap sama seperti sebelumnya. Yakni, KTP dan surat pengantar dari desa atau kelurahan. 

"Jadi tidak serta merta mendapatkan bantuan, tapi harus melalui prosedur yang ada," terangnya. 

Dia menambahkan, meski ada tambahan persyaratan akte kematian, namun layanan juga dipermudah. Karena pengajuannya bisa dilakukan secara online. 

"Saat ini untuk prosesnya bisa dilakukan secara online," pungkasnya. (ded/ima)

Sumber: