Dua Koruptor Asuransi Jiwasraya Dihukum Seumur Hidup

Dua Koruptor Asuransi Jiwasraya Dihukum Seumur Hidup

Benny Tjokro dan Heru bersama empat terdakwa lain didakwa merugikan negara senilai Rp16,8 triliun atas korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, Benny Tjokro juga didakwa berupaya menyembunyikan atau menyamarkan hasil kekayaan itu, di antaranya dengan membeli tanah di Maja, Kabupaten Lebak Banten, membayar bunga Mayapada, membeli saham dan membayar kepada nominee Terdakwa Benny atas nama PO Saleh (dikendalikan Jimmy Sutopo).

Kemudian, pembelian tanah di Kuningan, Jakarta Selatan. Pada 2015, kata Jaksa, Bentjok membuat kesepakatan dengan Tan Kian selaku pemilik PT Metropolitan Kuningan Properti untuk pembangunan apartemen dengan nama South Hill.

Ia juga menyembunyikan dan menyamarkan hasil kekayaan untuk membeli empat unit apartemen di Singapura. Rinciannya satu unit di St. Regis Residence dengan harga SGD5.693.300 dan tiga unit di One Shenton Way dengan cara kredit dengan jangka waktu kredit selama 30 tahun.

Pembayaran cicilannya sebagian dari hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan saham dan Reksa Dana PT AJS. Taipan pasar modal yang juga merupakan pemilik PT Blessindo Terang Jaya (perusahaan properti) pada tahun 2016 melakukan pembangunan perumahan dengan nama Forest Hill mengatasnamakan bangunan berupa rumah toko (ruko) yang sudah terbangun sebanyak 20 unit atas nama Caroline.

Sementara, Heru disebut menggunakan uang hasil kejahatan salah satunya untuk membayar judi kasino, seperti di Resort World Sentosa (RWS), Marina Bay Sand (MBS) dan Sky City di New Zealand.

Ada pun mereka yang terlibat kejahatan bersama Benny Tjokro dan Heru yaitu Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Kemudian tiga orang mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya yakni Direktur Utama 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan 2008-2018 Hary Prasetyo, serta Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan. Seluruhnya telah divonis majelis hakim dengan hukuman seumur hidup. (riz/gw/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: