Dua Koruptor Asuransi Jiwasraya Dihukum Seumur Hidup

Dua Koruptor Asuransi Jiwasraya Dihukum Seumur Hidup

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat penjara seumur hidup.

Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus pengelolaan uang dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Hakim Rosmina di PN Jakarta Pusat, Senin (26/10).

Selain penjara seumur hidup, Bentjok juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp6,07 triliun. Sementara Heru juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,72 triliun. Apabila tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan usai hukuman bersifat inkrah, maka harta benda milik Bentjok akan disita.

Adapun mempertimbangkan sejumlah hal yang menjadi pemberat dalam putusan. Antara lain Bentjok dan Heru dinilai telah melakukan korupsi secara terorganisir dengan baik, sehingga sangat sulit untuk mengungkapnya.

Tak hanya itu, Bentjok dan Heru juga disebut menggunakan tangan lain dalam jumlah banyak dan nominee (pinjam nama), bahkan menggunakan KTP palsu untuk dijadikan nominee. Perbuatan Bentjok dan Heru juga dinyatakan dilakukan dalam jangka waktu yang lama serta menimbulkan kerugian negara senilai Rp16,8 triliun.

Perbuatan Bentjok dan Heru menggunakan pengetahuan yang dimiliki merusak pasar modal sehingga menghilangkan kepercayaan masyarakat dalam dunia perasuransian juga dipertimbangan sebagai pemberat putusan.

"Terdakawa bersikap sopan, menjadi kepala keluarga. Namun terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Maka perlakuan sopan dan kepala keluarga hilang," kata Rosmina.

Bentjok dan Heru dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain itu, keduanya juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Peneliti Transperancy Internasional Indonesia (TII) Alvin Nicola berharap, Majelis Hakim mengabulkan tuntutan Jaksa memvonis Bentjok dan Heru penjara seumur hidup.

"Tentu harapan saya Majelis Hakim akan mengabulkan tuntutan penuntut umum sehingga menimbulkan efek jera," ujarnya.

Selain untuk menimbulkan efek jera, hukuman seumur hidup dapat menjawab kegelisahan publik terhadap tren vonis terhadap para koruptor yang kerap tidak efektif.

"Ini (hukuman seumur hidup) juga bisa menjawab kegelisahan publik terhadap tren vonis atau penuntutan yang tidak efektif. Termasuk saya rasa hakim perlu mulai menegakan dengan konsisten Perma No 1/2020 sehingga akuntabilitas kehakiman juga terjaga," tuturnya.

Untuk diketahui Peraturan Makamah Agung (Perma) No 1 tahun 2020 telah diundangkan sejak 24 Juli 2020. Dalam Perma tersebut dijelaskan terdakwa perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 100 miliar dapat dipidana penjara seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: