Peran Orang Tua dalam Mengatasi Tindak Pidana Perjudian Online oleh Anak di Bawah Umur

Peran Orang Tua dalam Mengatasi Tindak Pidana Perjudian Online oleh Anak di Bawah Umur

Oleh: Muh. Agus Fajar S *)

PENDIDIKAN merupakan suatu usaha dimana adanya kesadaran untuk mengembangkan potensi diri dalam memahami suatu pengetahuan untuk dapat dimengerti, disebabkan karena pendidikan sebagai suatu tujuan masa depan anak bangsa.

Anak merupakan penerus perjuangan bangsa dan sumber daya manusia bagi pembangunan nasional. Dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas dan mampu memimpin serta memelihara kesatuan dan persatuan bangsa dalam wadah Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Diperlukan peran orang tua dalam pembinaan secara terus menerus demi kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial serta perlindungan dari segala kemungkinan yang akan membahayakan mereka dan bangsa di masa depan. Dengan berkembangnya teknologi sekarang ini anak secara leluasa melakukan teknologi hingga anak tersebut menyalahgunakan teknologi tersebut ke arah yang negatif.

Sangat disayangkan masalah-masalah sosial dikalangan anak-anak mulai dari kebebasan dan kenakalanya seringkali terjerumus melakukan tindakan-tindakan kriminal. Angka kriminalitas yang dilakukan oleh anak di Kota Tegal sangat tinggi, salah satu Kasus Pejudian Online yang dilakukan oleh anak di Kota Tegal.

Kasus perjudian online di Kota Tegal yang sering terjadi dan meresahkan masyarakat adalah tindak pidana perjudian. Tindak pidana perjudian tersebut muncul karena keadaan masyarakat yang tidak stabil baik dari segi religi, ekonomi, moral maupun kesadaran hukumnya.

Dalam tindak pidana perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sehingga, Sebagian besar seusia anak-anak berkonflik dengan hukum.

Bahkan, tidak hanya demikian, juga banyak anak-anak yang lebih menyandang status terdakwa dan terpidana. Perbuatan pidana yang dilakukan anak-anak tersebut dikarenakan faktor krisis kepedulian orang tua atau masyarakat terhadap kenakalan anak-anak yang mudah terbaikan dan tidak terawasi.

Sehingga, perbuatannya dianggap sesuatu yang sangat lumrah. Pada dasarnya orang tua sekarang sangat sibuk dengan dunia nya sendiri tanpa memperdulikan anaknya, misalnya saja orang tua asik dengan gadget sebagai salah satu hiburan tersendiri dalam berkomunikasi atau kebutuhan kerja.

Akibatnya anak menjadi terbengkalai, untuk itu anak tersebut memperalihkan kegiatannya dengan perjudian online sebagai salah satu faktor hiburan atau semacam game online untuk dijadikan taruhan karena tidak adanya peran orang tua dalam hal tersebut.

Lantas bagaimana peran orang tua dalam mengatasi kasus perjudian yang dilakukan oleh anak? Orang tualah sangat berperan penting dalam hal tersebut karena orang tua sebagai metode pendidikan berkarakter di lingkungan keluarga maka orang tua sangat paling dominan untuk mengajarkan anaknya dalam mengajari kearah yang lebih positif.

Menurut Penulis, bahwa kasus perjudian yang dilakukan anak di bawah umur, sebenarnya hal tersebut sangat dipengaruhi oleh keadaan lingkungan. Kemungkinan orang tua sebagai figur pendidikan dilingkungan keluarga yang mengadopsi pola asuh yang salah, dalam hal ini orang tua yang sama melakukan hal tersebut (melakukan perjudian) atau bahkan pergaulan anak yang salah membuat hal tersebut bisa terjadi.

Bahwa Anak yang di bawah umur, dalam pandangan ilmu psikologi anak tersebut dalam masa tahap perkembangan identity vs role confusion dimana anak tersebut lagi benar-benar mencari identitas dirinya di lingkungan sosial, dalam hal ini lingkungan sangat berpengaruh.

Untuk menangani kasus perjudian online anak di bawah umur yang lebih baik dilakukan adalah dengan semacam rehabilitasi yang khusus untuk anak-anak dimana dalam rehabilitasi, anak di didik terkait pendidikan berkarakter. Jika orang tua tidak tahu terkait hal tersebut maka pemberian bimbingan konseling atau pengetahuan untuk orang tua.

Sumber: