Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Iurannya pun Akan Ditata Ulang

Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Iurannya pun Akan Ditata Ulang

"Pendaftaran secara online ini mengantisipasi secara dini terjadinya penyebaran COVID-19," tegasnya.

Dia berharap pelayanan administrasi maupun konsultasi kesehatan secara daring juga dilakukan di daerah pedalaman yang memiliki akses jaringan komunikasi yang memadai.

"Pelayanan seperti ini memudahkan peserta JKN dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik," katanya.

Sementara Direktur Perluasan dan Pelayanan BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari mengatakan pihaknya mengubah sistem layanan kesehatan. Selama pandemi COVID-19, BPJS Kesehatan telah melakukan berbagai inovasi, seperti penyaringan gejala COVID-19 di aplikasi Mobile JKN, penerapan pendaftaran fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan antrean daring, serta layanan konsultasi dokter secara daring atau layanan telemdicine.

Sistem pendaftaran dan antrean secara daring dilakukan untuk meminimalisasikan waktu kunjungan peserta ke fasilitas kesehatan dan menghindari kerumunan di puskesmas atau rumah sakit.

"Dengan antrean 'online' (daring) bisa mendaftaran waktu ingin berobat tanpa harus datang langsung. Artinya peserta kalau ke FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama), kalau sudah mendaftar antrean 'online' maka akan datang ke puskesmas menjelang mau diperiksa, ini diharapkan bisa menghindari kerumunan dan peserta diharapkan tidak terlalu lama ada di fasilitas kesehatan," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga telah menerapkan sistem digital dan virtual untuk layanan administrasi. Peserta yang biasanya datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan bila hendak melakukan perubahan data atau keperluan administrasi lainnya, saat ini bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan lain yang bisa diakses melalui telepon pintar.

Dikatakannya, per Oktober 2020 sudah 83 persen dari penduduk Indonesia sudah terdaftar sebagai penerima layanan JKN KIS. Tepatnya, sudah mencapai 223.059.270 jiwa dan terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu.

"Jumlah tersebut dipastikan tidak ada yang dobel (duplikasi), karena sudah sesuai dengan data pendudukan dan catatan sipil (Dukcapil)," ungkapnya.

Menurut dia, pertambahan jumlah kepesertaan JKN sebagai dampak semakin memadainya fasilitas kesehatan yang disiapkan pemerintah. Baik layanan kesehatan pada tingkat pertama maupun fasilitas lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"BPJS Kesehatan, telah berkontribusi dalam peningkatan pelayanan yang bekerja sama dengan 337,7 juta layanan kesehatan tingkat pertama dan 8,4 juta layanan kesehatan tingkat lanjutan untuk melayani peserta JKN seluruh Indonesia," tutupnya. (gw/zul)

Sumber: