Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Iurannya pun Akan Ditata Ulang

Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Iurannya pun Akan Ditata Ulang

Pemerintah berencana menghapus klasifikasi atau kelas dalam program Jaminan kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Iuran pun akan diatur ulang.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Mutaqqien mengatakan pemerintah akan menghilangkan status kelas perawatan di rumah sakit bagi peserta JKN-KIS. Nantinya hanya ada satu layanan terstandar yang disesuaikan dengan manfaat medis, kebutuhan dasar kesehatan, dan manfaat non medis atau akomodasi.

Kelas rawat inap bagi peserta program JKN-KIS akan disamakan. Sementara untuk besaran iuran akan diatur ulang untuk menyesuaikan dengan pelayanan yang akan didapatkan.

"Kita mencoba menghilangkan kastanisasi, menjalankan amanah undang-undang bahwa setiap penduduk mendapatkan hak pelayanan kesehatan yang sama," kata Mutaqqien saat Media Workshop BPJS Kesehatan hari ke-2, Jumat (23/10), yang membahas Optimalisasi Layanan Jaminan di Era Pandemi Covid-19.

Dijelaskannya, DJSN bersama BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan telah membuat ketentuan mengenai standar ruang rawat inap bagi peserta JKN-KIS.

Lebih jauh diungkapkan, sebelumnya peserta JKN-KIS terbagi menjadi peserta kelas rawat III, peserta kelas rawat II, dan peserta kelas rawat I untuk segmentasi peserta yang berbeda, ke depannya besaran iuran akan menjadi satu tarif.

"Jadi dengan manfaat yang berubah ini maka akan mengubah keberlanjutan program JKN, bagaimana kecukupan dana JKN. Selanjutnya akan muncul bagaimana tarif dari program JKN," katanya.

Namun, dia menegaskan ketentuan iuran program JKN dipastikan akan berkeadilan bagi peserta dan juga bagi penyelenggara. Iuran akan sama dengan biaya pelayanan kesehatan yang dikeluarkan sehingga tidak terjadi defisit dalam keuangan penyelenggara program seperti tahun-tahun sebelumnya.

Mutaqqien menyatakan pemerintah masih mengkaji mengenai besaran iuran baru yang akan ditetapkan dengan disesuaikan layanan konsep kelas rawat inap terstandar yang juga akan diimplementasikan selanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, mengapresiasi langkah penghapusan kelas layanan JKN KIS. Menurutnya konsep layanan satu kelas dengan standar yang jelas sangat penting untuk menyudahi warisan kolonialisme terkait kelas dalam pelayanan kesehatan. Saat ini hampir di setiap negara sudah menerapkan sistem tersebut yang diharapkan segera diikuti Indonesia.

“Nigeria saja sudah melakukan lho, kita juga seharusnya sudah demikian. Hanya saja tetap dimulai dengan bertahap misalnya dari Jawa yang ketersediaan rumah sakit dan dokter spesialisnya cukup, baru ke luar Jawa nantinya. Tapi harus segera dimulai,” katanya.

Selain itu, dia juga mengingatkan agar BPJS Kesehatan melakukan digitalisasi pelayanan mulai fasilitas kesehatan tingkat 1 hingga lanjutan. Pasalnya sampai kini masyarakat peserta masih dilingkupi kecurigaan adanya pembedaan pelayanan.

“Ini juga penting untuk mendukung transparansi pelayanan pada pasien misalnya kamar agar tak menimbulkan kecurigaan. Jangan sampai pasien curiga misalnya kok saya JKN tidak mendapat kamar tapi yang asuransi lain atau pribadi langsung dapat kamar. Ini yang kerap terjadi, kemudian menimbulkan kecurigaan masyarakat. Faskes dari tingkat pertama hingga lanjutan harus konsisten kembangkan digital,” tandas Tulus.

Terlebih saat ini tengah dilanda pandemi COVID-19. Menurutnya pelayanan administrasi secara daring merupakan suatu langkah tepat untuk membantu pemerintah dalam melakukan upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Pelayanan administrasi secara daring sangat bagus untuk menghindari penumpukan pasien saat mendaftar di loket-loket rumah sakit.

Sumber: