1.900 Rumah Sakit Tagih Negara Bayar Penanganan Covid-19 Rp12 Triliun

1.900 Rumah Sakit Tagih Negara Bayar Penanganan Covid-19 Rp12 Triliun

Kementerian Kesehatan telah membayarkan klaim kepada rumah sakit yang menangani COVID-19 sebesar Rp7,1 triliun. Sementara Rp 4 triliun lagi masih dalam tahap verifikasi.

Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir menerangkan klaim yang sudah disalurkan sebesar Rp7,1 triliun berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan sebesar Rp6,2 triliun. Lalu ditambah dari Dana Siap Pakai (DP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp950 miliar.

Sedangkan tagihan klaim yang sudah diajukan oleh sekitar 1.900 rumah sakit per 15 Oktober 2020 totalnya mencapai Rp12 triliun. Sementara total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk rumah sakit yang menangani COVID-19 sebanyak Rp21 triliun.

"Berarti masih ada Rp4 triliun lagi yang masih dalam proses verifikasi, dan ini tentu butuh waktu kita untuk memproses verifikasi," kata dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/10).

Diungkapkannya, berdasarkan data yang dimiliki, pemerintah membayarkan klaim sekitar Rp150 miliar hingga Rp180 miliar per harinya untuk penanganan COVID-19 di rumah sakit.

"Atau setidaknya pemerintah membayarkan sekitar Rp3 triliun lebih kepada rumah sakit yang memberikan pelayanan untuk pasien COVID-19 selama satu bulan," ujarnya.

Diakui Kadir, pada tahap awal pembayaran klaim memang lebih ketat. Ada 10 klaster dispute atau yang dianggap berkendala kelengkapan dokumen verifikasinya, sehingga pembayaran klaim tidak bisa dilakukan.

"Tapi, sekarang Menteri Kesehatan sudah merivisi Permenkes terkait dengan menyederhanakan hanya menjadi empat klaster dispute," ungkapnya.

Selain itu, Kadir juga membeberkan kendala lain yang dihadapi dalam pembayaran klaim. Slah satunya adalah tidak seluruh rumah sakit yang mengajukan klaim bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Akibatnya tidak terbiasa dengan proses pengajuan klaim elektronik dalam sistem Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)," katanya.

Untuk itu, pemerintah memberikan bimbingan dan panduan bagi rumah sakit yang belum bermitra dengan BPJS Kesehatan agar tetap bisa mengajukan kelengkapan dokumen untuk proses klaim pembayaran pelayanan kesehatan penanganan COVID-19.

Sementara di Yogyakarta, Direktur Utama Rumah Sakit Jogja Ariyudi Yunita menyebut pihaknya baru memperoleh pembayaran klaim sekitar 20 persen dari total Rp8,6 miliar untuk periode April hingga Oktober.

“Baru dibayar sekitar Rp1,6 miliar. Sedikit banyak mempengaruhi pelayanan tetapi kami tetap upayakan semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan terbaik,” katanya.

Dijelaskannya, untuk memenuhi kebutuhan operasional, RS Jogja masih mendapat dukungan dana dari APBD Kota Yogyakarta dan anggaran belanja tidak terduga (BTT) untuk penanganan COVID-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: