Sentil Wali Kota, Politisi PKB Singgung Keberadaan Karaoke di Kota Tegal

Sentil Wali Kota, Politisi PKB Singgung Keberadaan Karaoke di Kota Tegal

Pemkot Tegal mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembangunan Induk Kepariwisataan 2019-2025. Sehubungan dengan itu, Fraksi PKB DPRD Kota Tegal dalam Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Lima Raperda yang digelar, Rabu (14/10), menyinggung kejelasan pengelolaan usaha pariwisata.

Khususnya, pengelolaan usaha karaoke, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017. “Satu sisi usaha karaoke tidak diatur, namun satu sisi keberadaan usaha tersebut hingga kini masih berjalan. Sehingga perlunya kepastian usaha karaoke,” kata Juru Bicara Fraksi PKB Moh. Masruri saat membacakan Pemandangan Umum Fraksi PKB.

Selain menyinggung kejelasan karaoke, Masruri mengemukakan, perkembangan kepariwisataan dunia dari tahun ke tahun menunjukkan perkembangan yang sangat pesat.

Karena perubahan struktur sosial ekonomi semakin banyak orang yang memiliki pendapatan lebih yang semakin tinggi. Kepariwisataan telah berkembang menjadi suatu fenomena global.

Fraksi PKB berharap pembangunan kepariwisataan di Kota Tegal dikembangkan dengan pendekatan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan yang berorientasi pada pengembangan wilayah, bertumpu kepada masyarakat, dan bersifat memberdayakan masyarakat yang mencakupi berbagai aspek.

Yakni seperti sumber daya manusia, pemasaran, destinasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, keterkaitan lintas sektor, pemberdayaan usaha kecil, serta tanggung jawab dalam pemanfaatan sumber kekayaan alam dan budaya.

“Sehingga kepariwisataan di Kota Tegal bisa menjadi jaringan pariwisata daerah sekitar,” ungkap Masruri.

Terkait Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi, selanjutnya, wali kota akan menyusun jawaban untuk disampaikan dalam rapat paripurna berikutnya yang diagendakan dilaksanakan, Senin (19/10) mendatang. (nam/wan/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: