Temui Anggota DPRD, Ormas di Kota Tegal Tolak Tegal Omnibus Law dan Minta Peraturan Pengganti

Temui Anggota DPRD, Ormas di Kota Tegal Tolak Tegal Omnibus Law dan Minta Peraturan Pengganti

Belasan orang dari salah satu organisasi masyarakat mendatangi gedung DPRD Kota Tegal pada Rabu (14/10) siang. Di hadapan anggota dewan, mereka menyatakan penolakan terhadap Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR beberapa waktu lalu.

Menanggapi itu, Ketua Fraksi PKS Amirudin mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi terhadap penyampaian aspirasi yang dilakukan. Sebab, dilakukan dengan cara-cara yang mendidik.

"Kami atas nama lembaga DPRD menyampaikan apresiasi karena konsep penolakan ini cukup baik tanpa anarki," katanya.

Menurut Amir, dari penyampaian yang dilakukan, kondisi saat ini banyak juga dikeluhkan buruh di kota dan luar Kota Tegal. Bahkan itu terjadi sebelum Undang-undang Omnibus Law disahkan karena adanya Covid-19.

"Aspirasi ini akan kami sampaikan kepada pimpinan dewan. Sekaligus, dengan adanya aspirasi ini diharapkan menjadi dasar kita untuk melakukan langkah-langkah tertentu," ujarnya.

Amir menegaskan, secara pribadi dirinya siap menyampaikan dukungan terhadap sikap ormas dalam menolak Undang-undang Omnibus Law. Itu, sejalan dengan sikap Fraksi PKS di DPR RI yang menolaknya.

Meski begitu, kata Amir, semua pihak perlu tetap mengawal kondusivitas wilayah apabila terjadi aksi. Dirinya juga berpesan agar tidak mudah termakan hoaks.

Sebelumnya, Ketua LSM GMBI Distrik Tegal Raya Mulyadi mengatakan, pihaknya menolak dengan tegas adanya UU Omnibus Law yang disahkan pada 5 Oktober 2020. Dia berharap dan meminta agar pemerintah bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

"Dengan disahkannya UU Omnibus Law telah terjadi penolakan dan aksi unjuk rasa termasuk di Kota Tegal. Karenanya,  kami menyatakan dengan tegas menolaknya dan meminta kepada pemerintah untuk mengeluarkan perppu,"kata Mulyadi. (muj/ima)

Sumber: