Buruh Minta UU Ciptaker Dicabut, Bupati Cilacap: Tidak Semua Isi Omnibus Law Jelek, Kekurangan ya Tetap Ada

Buruh Minta UU Ciptaker Dicabut, Bupati Cilacap: Tidak Semua Isi Omnibus Law Jelek, Kekurangan ya Tetap Ada

Serikat Pekerja di Cilacap melakukan aksi penolakan terhadap Omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka membawa berbagai atribut seperti spanduk, pengeras suara untuk menyuarakan maksudnya di depan alun-alun Cilacap.

Setelah aksinya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kabupaten Cilacap melakukan audiensi dengan Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji.

Ada 12 alasan DPC FSP KEP KSPI Kabupaten Cilacap menuntut dicabutnya Undang-undang Cipta Kerja. Pertama, uang pesangon dikurangi, dari sebelumnya di UU Ketenagakerjaan sebanyak 32 kali, dikurangi menjadi 25 kali. Di mana 19 dibayar pengusaha dan 6 bulan melalui BPJS.

Kedua, upah Minimum Sektoral (UMSP dan UMSK) dihapus, sedangkan UMK ada persyaratannya. Ketiga, aturan dalam Omnibus Law tentang perubahan Pasal 88B UU 13 tahun 2003, memungkinkan adanya pembayaran upah satuan waktu yang bisa menjadi dasar pembayaran upah per jam.

Keempat, cuti panjang hilang, bahkan berpotensi tidak diberikan. Kelima, outsourcing bisa diterapkan di semua jenis pekerjaan tanpa terkecuali. Keenam, karyawan kontrak tidak ada lagi batasan waktu. Ketujuh, perusahaan bisa memutus hubungan kerja atau PHK kapanpun secara sepihak.

Kedelapan, jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang. Kesembilan, semua karyawan berstatus tenaga kerja harian. Kesepuluh, tenaga kerja asing bebas masuk, karena dalam Omnibus Law menghilangkan kewajiban bagi tenaga kerja asing untuk memiliki izin

Kesebelas, buruh dilarang protes, ancamannya PHK. Ini dampak dari meluasnya buruh outsourching dan kontrak. Karena jika tidak menurut pasti tidak akan diperpanjang kontraknya dan terkahir, libur hari raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti.

"Kami menyampaikan aspirasi yang ada di omnibus law saat ini yang beredar. Hari ini kami buktikan, kami melakukan suatu perjuanagan bedasakkan kajian ilmiah," kata Ketua DPC FSP KEP KSPI Cilacap Diwantoro Widagdo.

Pihaknya akan terus mengawal dan berkoordinasi dengan pihak Pemkab Cilacap, bahwa Bupati Cilacap mendukung aspirasi buruh untuk mencabut UU Cipta Kerja.

"Dalam audiensi tadi, Pak Bupati belum secara menyeluruh mempelajari penuh namun Pak Bupati menyampaikan akan mempelajari dan mendukung apa yang kami sampaikan ke Pak Presiden. Pak Bupati mendukung dengan mekanisme penyelesaian hukum secara konstituonal tidak keluar dari aturan. Secara amanah masyarakat tetap memperjuangkan kami dalam melakukan penolakan omnibus law," kata dia.

Sementara Bupati Cilacap mengatakan, adanya omnibus law ini, dikarenakan selama ini banyak perusahaan Indonesia yang lari ke luar negeri. Karena mereka mencari negera yang lebih nyaman dan menguntungkan.

"Kalau investor tidak ada, kita akan kerja seperti apa. Saya sudah sering mengkonsultasikan ke DPR RI, menteri untuk menarik investor datang ke Cilacap, tapi belum ada yang tertarik. Cilacap sudah ada bandara, stasiun, pelabuhan. Tapi investor yang datang banyak kendala, mulai dari perizinan dan aturan," ujarnya.

Kendati demikian, Bupati tetap akan menyampaikan aspirasi masyarakat ke Presiden.

"Karena nadi perusahaan adalah buruh dan karyawan. Jadi buruh dan investor harus berbagai energi. Tidak semua isi omnibus law jelek. Kekurangan ya tetap ada. Tapi kekurangannya itu bisa ditinjau lagi. Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Cilacap mendukung para pekerja, buruh untuk mengusulkan kepada Presiden menyampaikan aspirasi masyarakat," ungkapnya. (ray/zul)

Sumber: