Lagi, 37 Warga Langgar Protokol Kesehatan, Tak Pakai Masker Dihukum Nyapu dan Nyanyi
Operasi yustisi gabungan penegakan hukum protokol kesehatan digelar di GOR Trisanja Slawi. Tim gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri berhasil menjaring 37 pelanggar.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tegal Waudin, Jumat (9/10) mengatakan, operasi yustisi tim gabungan di GOR Trisanja berhasil mengamankan 37 pelanggar yang tidak mengenakan masker. Tim memberikan sanksi sosial pada pelanggar berupa menyapu dan menyanyi lagu-lagu nasional.
"Operasi yustisi kali ini kami berhasil mengamankan 37 pelanggar. Mulai dari masyarakat umum hingga pegawai," katanya.
Kegiatan operasi yustisi ini, lanjut Waudin, akan digelar selama pandemi Covid-19 dengan tempat yang berbeda-beda. Dengan harapan masyarakat menjadi tahu untuk selalu mengenakan masker setiap akan keluar rumah. Sehingga penyebaran virus corona di Kabupaten Tegal dapat ditekan. (guh/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: