Angka Covid-19 Melonjak, Bupati Tegal Larang Kegiatan yang Mengundang Kerumunan Massa

Angka Covid-19 Melonjak, Bupati Tegal Larang Kegiatan yang Mengundang Kerumunan Massa

Bupati Tegal Umi Azizah melarang semua kegiatan yang mengundang kerumunan massa. Hal ini mengingat perkembangan penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Tegal masih sangat memprihatinkan. 

Umi Azizah, Jumat (2/10) mengatakan, Pemkab Tegal terus mengambil langkah-langkah komprehensif dan gencar melakukan upaya pencegahan. Bahkan kegiatan masyarakat yang dapat mengundang kerumunan massa juga dilarang dilaksanakan.

Permasalahan melonjaknya kasus Covid-19 telah menjadi perhatian yang sangat serius oleh seluruh jajaran tim gugus tugas. Langkah preventif telah dilakukan dalam memberikan kelengkapan semua kebutuhan medis, menyiapkan rumah sakit rujukan, rumah sakit darurat dan tempat karantina komunal. 

"Semua kegiatan yang dapat mengundang kerumunan massa jangan dilaksanakan. Ini untuk menghindari penyebaran Covid-19," katanya.

Tidak kalah pentingnya, tambah Umi Azizah, selalu melakukan tracking bagi setiap orang yang melakukan kontak erat dengan pasien positif sampai dilakukannya test swab. Langkah untuk menekan penyebaran Covid-19, juga diterbitkan Perbup 62 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penerapan Protokol Kesehatan. 

"Perbup sudah efektif diberlakukan mulai tanggal 25 September 2020 mengatur mengenai sanksi administratif denda dan sanksi sosial bagi warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan," tambahnya.

Langkah Pemkab Tegal, lanjut Umi Azizah, dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sudah cukup maksimal. Namun, harus sinergi antara tim gugus tugas dengan masyarakat dalam upaya untuk melakukan langkah pencegahan. 

Karena sebesar apapun denda yang diberikan pada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan atau sekeras apapun sanksi sosial yang dijatuhkannya, tanpa ada kesadaran masyarakat untuk disiplin dalam beraktivitas dengan melakukan 3 M, maka penyebaran covid-19 di Kabupaten Tegal sulit ditekan. 

Oleh karena itu, dirinya mengajak seluruh warga masyarakat dan awak media untuk terus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dimanapun beraktivitas. Mengingat perkembangan kasus positif di beberapa daerah telah meningkat cukup tajam.

Pemkab Tegal akan terus bergerak melakukan langkah terkait dengan rekomendasi izin kegiatan masyarakat yang berpotensi mengundang kerumunan masa. Dirinya akan memanggil langsung camat dan kades setempat serta ketua panitia guna menjadwal ulang kegiatan. 

Terkait hal itu, pihaknya tidak ingin upaya satuan gugus tugas dalam menekan penyebaran virus Covid-19 yang gencar dilakukan tidak membuahkan hasil maksimal. Karena mobilitas dan aktivitas masyarakat yang berpotensi mengundang kerumunan masa masih terus dilakukan di masyarakat. 

Dirinya mengimbau pada seluruh warga masyarakat Kabupaten Tegal untuk tetap tenang, jangan takut tetapi tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. 

"Hindari kerumunan masa, biasakan menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun, hindari kontak langsung dengan orang lain dan tetap jaga jarak aman," tandas Umi. (guh/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: