Dangdutan saat Pandemi Berujung Panjang, Kapolsek Tegal Selatan Dicopot, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Terancam

Dangdutan saat Pandemi Berujung Panjang, Kapolsek Tegal Selatan Dicopot, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Terancam

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) serius menegakkan protokol kesehatan.

Karenanya, terkait dengan konser dangdutan di Kota Tegal di tengah pandemi, saat ini Kapolsek Tegal Selatan Joeharno sudah dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan internal.

“Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam,” kata Argo dalam keterangannya, Sabtu (26/9) dikutip dari RMOL. 

Menurutnya, Polri memang serius memproses acara dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu malam (23/9).

Argo mengatakan, Polri juga tengah melakukan pendalaman berdasarkan LP bernomor LP/A/91 / IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020 atas dugaan pelanggaran Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu dalam laporan itu, acara dangdutan itu diduga melanggar Pasal 216 KUHP karena menyelenggarakan acara dangdut yang menimbulkan kerumunan massa sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19 atau klaster baru penularan.

Saat ini aparat kepolisian tengah mengumpulkan beberapa barang bukti.

“Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo (wakil ketua DPRD Tegal),” pungkas Argo.

Usai acara dangdutan Rabu malam (23/9), video kerumunan acara dangdut itu akhirnya viral di sosial media.

Banyak pihak menyayangkan lantaran masih ada pejabat publik yang tidak memberikan contoh baik kepada masyarakat dalam rangka menghindari penularan Covid-19 untuk tidak berkerumun. (rmol.id/ima)

Sumber: