Permudah Layanan Perizinan, Bupati Brebes Luncurkan Sistem Transaksi Nontunai

Permudah Layanan Perizinan, Bupati Brebes Luncurkan Sistem Transaksi Nontunai

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Brebes melakukan terobosan, dengan menerapkan sistem transaksi nontunai retribusi dalam pelayanan perizinan di wilayahnya. 

Terobosan dari DPMPTSP itu diluncurkan Bupati Brebes Idza Priyanti, Jumat (25/9), di halaman Kantor DPMPTSP Kabupaten Brebes.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Brebes Ratim mengklaim, peluncuran sistem transaksi nontunai retribusi tersebut baru pertama di wilayah eks Karesidenan Pekalongan. Layanan nontunai itu sudah dirancang cukup lama. 

"Sistem nontunai ini untuk mempermudah masyarakat yang mengajukan permohonan mengurus perizinan usaha, termasuk bagi pemohon yang berada di luar Brebes," ungkapnya. 

Dijelaskannya, melalui sistem itu juga, masyarakat bisa melakukan pembayaran retribusi secara online dan tidak harus datang ke Kantor DPMPTSP dengan membawa uang tunai. Terlebih, saat ini masih dalam pandemi virus corona (Covid-19).

"Kita harapkan, sistem ini bisa meningkatkan PAD secara optimal. Dan ketika sudah diterapkan, kami yakin akan mendapatkan respon baik dari masyarakat," jelasnya.

Ditambahkannya, ada tiga jenis layanan yang bisa dilakukan di sistem nontunai ini. Yakni, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin trayek dan izin reklame. 

"Menyongsong pendirian mall pelayanan publik di Brebes, ke depan kita akan terus optimalkan pelayanan," jelasnya.

Sementara itu, Bupati Brebes Idza Priyanti mengapresiasi dan mendukung terobosan pelayanan yang dilakukan DPMPTSP Brebes itu. Diharapkan dengan diterapkannya sistem layanan transaksi nontunai retribusi perizinan tersebut akan memberikan kemudahan, kecepatan waktu dan efisien, bagi para pemohon. 

"Apalagi, saat ini dalam kondisi pandemi Covid-19, sehingga bisa sangat mendukung sistem pelayanan tersebut," terangnya. 

"Meski nanti ketika Covid-19 sudah tertangani, sistem nontunai ini juga akan tetap dilaksanakan. Selain cepat, masyarakat yang akan mengurus layanan perizinan juga tidak harus mengantre," pungkasnya. (ded/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: