Layanan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Tegal Tidak Antre Lagi

Layanan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Tegal Tidak Antre Lagi

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal tetap berupaya dan berinovasi dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada warga masyarakat. Meski di masa pandemi Covid-19, hal itu harus tetap dilakukan agar kebutuhan atas dokumen hak kewarganegaraan dapat terpenuhi.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal Supriyadi, Kamis (24/9) mengatakan, disdukcapil telah membuat beberapa kebijakan baru dalam pelayanan administrasi kependudukan di masa pandemi. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat guna memutus mata rantai penyebaran virus disease 19 (Covid-19) di Kabupaten Tegal.

"Pertama, masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan diwajibkan mengambil nomor antrean secara online. Hal ini untuk menghindari antrean panjang dan mengurangi berkerumun massa dalam jumlah banyak dan sudah dimulai sejak tanggal 20 Juli 2020," katanya.

Selain itu, tambah Supriyadi, bagi masyarakat yang tidak bisa datang langsung karena kesibukan atau sebab lain, pendaftaran bisa dilakukan melalui website. Pelayanan ini dikecualikan untuk masyarakat yang akan melakukan perekaman KTP elektronik yang bersangkutan harus datang ke rumah paten setempat. 

Percetakan Kartu Keluarga (KK) dan Akta Pencatatan Sipil sudah tidak menggunakan blanko khusus atau blanko security lagi. Namun, menggunakan kertas HVS putih 80 gram. Perubahan tersebut mendasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan. 

"Pergantian jenis kertas blanko KK tidak mengurangi validitas data di dalamnya. Karena setiap anggota keluarga dapat memverifikasi keaslian datanya melalui aplikasi Quick Response (QR) Code," terangnya.  

Penandatanganan dokumen KK dan akta pencatatan sipil juga tidak lagi menggunakan tanda tangan manual tetapi sudah menggunakan tanda tangan elektronik.

Selain mengurus dokumen kependudukan, warga Kabupaten Tegal dan sekitarnya bisa mengurus pasport di Disdukcapil. Program ini untuk mendukung Kantor Imigrasi Pemalang dalam melaksanakan program layanan keliling pasport guna mendekatkan pelayanan pada warga masyarakat yang dibuka setiap hari Rabu mulai pukul 09.00-14.00 WIB.

Camat Bojong Iwan Kurniawan mengapresiasi upaya disdukcapil dalam pelayanan administrasi kependudukan dengan cara online. Karena ini sangat membantu warga masyarakat Bojong dalam mengurus dokumen kependudukan. Walau  masih terkendala kondisi geografis di wilayah Bojong terkait jaringan yang belum merata. Namun, ini sudah sangat membantu dan mengurangi aduan masyarakat yang ada.

Sementara itu, Kades Jembayat Prima Adam menyampaikan pelayanan kependudukan di Desa Jembayat sudah mandiri. Untuk warga masyarakat yang mengurus dokumen akta lahir, akta kematian, kartu keluarga dan surat pengantar pindah bisa cetak di balai desa. Namun, untuk mencetak KTP belum diberikan kewenangan dan masih terkendala juga dengan sarana prasarananya. (guh/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: