Bupati Tegal Pecat Kades Sumbarang

Bupati Tegal Pecat Kades Sumbarang

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Tegal, Bupati Tegal akhirnya resmi mencopot Kepala Desa (Kades) Sumbarang, Jamaludin. Penghentian jabatan kades Sumbarang itu didasari SK Bupati Tegal Nomor 141/362 tahun 2020.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispermades Prasetyawan melalui Kabid Penataan Desa, Gunawan mengatakan setelah kades dicopo, tugas sehari-hari kades akan dilakukan sekretaris desa.

Dari LHP Inspektorat, Jamaludin terbukti melakukan tindak asusila dengan istri warga desa setempat. Hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan beberapa saksi membuktikan bahwa kades terbukti dengan meyakinkan telah melakukan perzinahan.

Karena pelanggaran moralnya berat, sikap bupati pun sudah final. “Prosesi pencopotan jabatan kades dilakukan kemarin dengan kawalan ketat pihak keamanan untuk meminimalisasi terjadinya gejolak yang dilakukan pendukungnya," ujarnya, Jumat (18/9) kemarin.

Gunawan menambahkan Jamaludin sempat dilantik menjadi kades Sumbarang 2018 silam. Sambil menunggu adanya pejabat kades, sekretaris desa akan mengemban fungsi pelayanan.

Pejabat kades yang ditunjuk nanti akan bekerja sampai hasil pilkades antar waktu muncul. Pilkades antar waktu akan dilaksanakan dengan anggaran desa, dengan panitia yang akan dibentuk BPD secepatnya.

Hasil pilkades antar waktu tersebut akan bertugas hingga masa jabatan kades sebelumnya selesai. Untuk jumlah calon pilkades antar waktu maksimal tiga orang dan minimal dua orang.

Nantinya, yang berhak memilih dalam prosesi pilkades antar waktu adalah unsur masyarakat yang mewakili aspirasi warga desa. “Ini sesuai dengan Perbup Nomor 12/2019 yang mengatur Pilkades Antar Waktu," ungkapnya.

Terpisah, Inspektur Kabupaten Tegal Prasetyawan menegaskan sikap yang diambil Bupati Tegal terhadap Kades Sumbarang sudah berdasarkan hukum administrasi pemerintahan. Ini disebabkan yang melakukan kesalahan adalah aparat penyelenggara pemerintah desa. (her/gun/zul)

Sumber: