Langgar Protokol Kesehatan di Kabupaten Tegal, Pengusaha Siap-siap Kena Denda Rp1 Juta
Pemkab Tegal mulai hari Jumat (25/9) memberlakukan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Tidak tanggung-tanggung, denda yang dikenakan bagi pelanggar protokol kesehatan mencapai Rp1 juta.
Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Dadang Darusman, Jumat (18/9) mengatakan, jumlah pasien Covid-19 di Kabupaten Tegal semakin meningkat. Hal itu membuat Pemkab Tegal mengeluarkan aturan yang lebih ketat bagi pelanggar protokol kesehatan.
Berdasarkan jajak pendapat BPS dan Humas Pemkab Tegal, terungkap kesadaran masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan masih rendah, yakni sekitar 40 persen. Dengan kondisi tersebut, Pemkab Tegal mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Tegal yang ditandatangani pada Kamis (17/9).
"Tujuan perbup itu untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat. Adapun sanksi bagi perseorangan berupa teguran lisan atau teguran tertulis, denda administrasi dan sanksi sosial berupa pengucapan Pancasila, menyanyikan lagu nasional," katanya.
Sedangkan pelaku usaha, tambah Dadang Darusman, sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis, denda administrasi, penghentian sementara operasional usaha, dan pencabutan izin usaha. Sanksi teguran dan sanksi sosial sudah dilakukan. Namun, denda administrasi yang belum dilakukan. Karena itu, Pemkab Tegal akan menekankan dalam perbup ini.
"Denda administrasi bagi perseorangan Rp10 ribu. Sedangkan, bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum berupa usaha mikro seperti warung makan, toko kecil, dan pedagang kaki lima diberikan denda Rp50 ribu," tambahnya.
Sementara, lanjut Dadang Darusman, bagi usaha kecil denda Rp200 ribu, usaha menengah Rp500 ribu, dan usaha besar Rp1 juta.
Perbup ini akan disosialisasikan selama sepekan, dan denda akan diberlakukan pada Jumat mendatang (25/9).
"Jika warga atau pelaku usaha tidak ingin mendapatkan sanksi denda administrasi, maka wajib mematuhi protokol kesehatan," ucapnya.
Bagi perseorangan wajib menggunakan masker saat keluar rumah, cuci tangan secara teratur dengan sabun, pembatasan interaksi fisik, dan meningkatkan daya tahan tubuh.
Sementara, untuk pelaku usaha wajib melakukan sosialisasi, menyiapkan sarana dan prasarana, menyiapkan sarana cuci tangan pakai sabun, mengupayakan identifikasi dan pemantauan kesehatan, pengaturan jaga jarak, pembersihan dan penyemprotan disinfektan, penegakan disiplin serta fasilitas deteksi dini.
Sementara itu, Bupati Tegal Umi Azizah, usai rapat mengatakan, penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tegal sudah melalui transmisi lokal. Dalam minggu terakhir, lonjakan jumlah pasien sangat luar biasa. Kondisi itu disikapi dengan menerbitkan Perbup Nomor 62 Tahun 2020. (guh/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: