Tegas! Tidak Pakai Masker, Sejumlah Warga di Kota Tegal Didenda Rp100 Ribu

Tegas! Tidak Pakai Masker, Sejumlah Warga di Kota Tegal Didenda Rp100 Ribu

Dalam kurun waktu satu jam menggelar razia di Perempatan Kejambon, petugas gabungan berhasil menjaring puluhan orang yang kedapatan tidak mengenakan masker pada Senin (14/9) siang. 

Sebagian besar mereka memilih sanksi sosial untuk membersihkan lingkungan, sementara lainnya terpaksa didenda uang.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono yang terjun langsung mengatakan, kegiatan razia merupakan implementasi dari Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020 yang menggantikan Perwal 13 Tahun 2020. Itu sebagai upaya untuk mencegah penularan Covid-19.

"Ada sanksi yang diberikan kepada warga yang kedapatan tidak mengenakan masker," katanya.

Menurut Dedy Yon, sanksi yang diberikan berupa membersihkan lingkungan sekitar pelaksanaan razia dan juga denda Rp100 ribu. Adapun uang denda yang diberikan para pelanggar akan dimasukkan ke kas daerah.

"Bagi yang terjaring razia namun tidak membawa uang, maka kita ada toleransi untuk membersihkan lingkungan tempat razia," jelasnya.

Dedy Yon menambahkan, kegiatan razia akan digelar secara rutin 3-5 hari sekali. Setiap pelaksanaannya berlangsung selama 1-2 jam. 

Kepala Satpol PP Kota Tegal Hartoto saat dihubungi mengatakan, untuk jumlah pelanggar hingga saat ini masih dalam proses rekapitulasi. Termasuk mereka yang mendapatkan sanksi sosial dan denda. (muj/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: