Sosialisasi PKPU Protokol Kesehatan Harus Massif
"Contoh saat pasangan calon berkumpul di posko pendukung masing-masing. KPU tentu tidak bisa melarang mereka mengumpulkan berapa banyak orang. Artinya, harus ada instrumen lain yang mengatur itu. Bukan tidak bisa tidak diatur. Bisa diatur oleh instrumen penegak aturan yang lain," paparnya.
Menurutnya, aturan pembatasan sosial berskala besar di masing-masing daerah tentang penanganan COVID-19 dapat digunakan. Untuk pendaftaran pilkada yang menimbulkan kerumunan massa pada tanggal 4-6 September, Arief menolak disebut KPU kecolongan.
Arief menegaskan, pihaknya sudah cukup tegas melaksanakan peraturan yang mengizinkan pihak-pihak yang disebutkan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020. Termasuk siapa saja yang boleh masuk dalam ruang pendaftaran.
"Karena waktu itu KPU baru bisa melakukan rapat konsultasi tanggal 24 Agustus 2020. Kemudian langsung dirapikan, terus ditindaklanjuti dengan harmonisasi. Baru 1 September bisa diundangkan," ucapnya.
Untuk sosialisasi PKPU No. 10/2020, KPU bersama DPP Partai Politik sudah melakukannya. Selain itu, KPU juga sudah menggelar rapat koordinasi dengan KPU provinsi dan kabupaten/kota.
"KPU di daerah pun sudah melakukan sosialisasi dengan dewan pimpinan wilayah atau cabang partai politik masing-masing. Namun, sosialisasi tidak diberikan secara masif kepada seluruh masyarakat di 270 daerah yang melaksanakan pilkada serentak. Tetapi, anggaran sosialisasi tidak disetujui. Anggaran yang disetujui adalah kebutuhan terkait alat pelindung diri," pungkasnya. (rh/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: