Sempat Ricuh di Kecamatan Lain, Wakil Bupati Tegal Minta Masyarakat Jangan Merasa Terbebani Bulan Dana PMI

Sempat Ricuh di Kecamatan Lain, Wakil Bupati Tegal Minta Masyarakat Jangan Merasa Terbebani Bulan Dana PMI

Kericuhan yang sempat terjadi di Kecamatan Kramat beberapa hari lalu saat Sosialisasi Bulan Dana PMI tidak menghalangi pengurus untuk melanjutkan penggalangan dana. 

Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie selaku ketua umum selaku ketua Bulan Dana dan Bulan Pelajar Palang Merah Indonesia (PMI) 2020 berpesan pada seluruh kepala desa untuk ikut berpartisipasi membantu PMI.

Terutama untuk kepala desa di Kecamatan Pangkah, Jatinegara dan Kedungbanteng yang menjadi lokasi sasaran sosialisasi, Jumat (11/9). Dirinya berharap masyarakat tidak menjadikan kegiatan itu sebagai beban.

Ardie mengaku perlu berkoordinasi dengan kepala desa karena para kadeslah yang lebih dekat dengan masyarakat agar bisa menyukseskan kegiatan ini. 

Dirinya berharap, uang yang terkumpul dari iuran ini bisa memenuhi target yang diharapkan yaitu sebesar Rp2,14 miliar. Nantinya, dana tersebut akan dimanfaatkan untuk kegiatan kemanusiaan, sosial, dan lainnya seperti penanganan bencana baik pra, saat dan pascabencana, pelayanan pertolongan pertama dan ambulans, pembinaan generasi muda atau relawan PMI (PMR, KSR, SIBAT, TSR), pelayanan donor darah untuk kemanusiaan, serta kegiatan-kegiatan lainnya berhubungan dengan masyarakat. 

"Saya sangat bangga dan berterimakasih kepada masyarakat Pangkah yang sudah ikut berpartisipasi. Mengingat untuk saat ini, dana yang sudah terkumpul dari Kecamatan Pangkah saja sudah mencapai Rp46 juta," katanya.

Ketua Pengurus PMI Kabupaten Tegal Iman Sisworo menjelaskan, kegiatan Bulan Dana pada tahun 2020 ini merupakan kegiatan yang sah sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan serta Keputusan Bupati Tegal  No. 468/575 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin kepada Pengurus PMI Kabupaten Tegal untuk menyelenggarakan pengumpulan sumbangan masyarakat melalui Bulan Dana dan Bulan Pelajar Peduli PMI Kabupaten Tegal Tahun 2020.

“Kegiatan ini bukan pungutan liar, tapi sah dan tidak melanggar hukum,” tegasnya.

Dirinya juga berharap, kegiatan ini tidak menjadi beban bagi masyarakat, akan tetapi menjadi kesadaran bagi warga untuk bisa saling menolong dan berbagi. Karena kegiatan Bulan Dana ini sangat bermanfaat untuk kebutuhan sesama. 

Salah satu bentuk kegiatan Bulan Dana PMI tahun 2020 adalah dengan pengumpulan sumbangan kepada masyarakat dengan sasaran Kepala Keluarga (KK), sedangkan nominal kupon Bulan Dana yang diedarkan kepada masyarakat senilai Rp4.000 per-KK. 

Untuk teknisnya, kegiatan pengumpulan sumbangan tersebut dikoordinir oleh camat selaku Seksi Usaha Masyarakat di wilayah kecamatan dengan melibatkan kepala desa dan RT. Hasil pengumpulan sumbangan Bulan Dana PMI oleh ketua RT disetorkan kepada kepala desa. Setelah itu iuran disetorkan ke camat. 

Selanjutnya, sumbangan yang terkumpul dari kecamatan disetorkan ke panitia Bulan Dana PMI Kabupaten Tegal melalui rekening bank yang ditunjuk. (guh/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: