Tak Pakai Masker di Kota Tegal Siap-siap Didenda Rp100 Ribu

Tak Pakai Masker di Kota Tegal Siap-siap Didenda Rp100 Ribu

Meningkatnya kembali kasus positif Covid-19, membuat Pemerintah Kota Tegal mengambil tindakan tegas. Mulai pekan depan, warga yang tidak mengenakan masker, bakal disanksi dari sosial hingga denda.

Wakil Wali Kota Tegal Muhammad Jumadi usai memimpin kegiatan Gerakan Bersama Kampanye (Gebrak) pakai masker mengatakan, kegiatan dilaksanakan untuk memberikan sosialisasi terkait gerakan nasional penggunaan masker. Itu dilakukan mengingat kasus positif Covid-19 mengalami peningkatan kembali belakangan ini.

"Hari ini kita lakukan sosialisasi penggunaan masker," katanya.

Selain itu, kata Jumadi, kegiatan itu juga dilakukan untuk mensosialisasikan Peraturan Wali Kota Tegal (Perwal) Nomor 29 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perwal Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tegal. 

Nantinya, bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker akan mendapatkan sanksi.

"Sanksi yang diatur mulai dari sanksi sosial berupa membersihkan sampah hingga denda Rp100 ribu," ujarnya.

Jumadi menegaskan, saat ini peraturan itu dalam tahap sosialisasi. Namun, pekan depan sudah mulai diberlakukan. 

"Kita juga akan melakukan inovasi-inovasi lain untuk menyampaikan kepada masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan," tandasnya.

Terkait pembayaran denda, Jumadi menegaskan bisa melalui rekening bank maupun langsung. Dirinya berjanji, aturan itu akan diterapkan untuk semua.

"Semua sama tidak ada pengecualian, seluruh masyarakat wajib pakai masker," tandasnya.

Sebelumnya, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Heri K. mengungkapkan, sanksi yang dikenakan sifatnya bisa alternatif dan kumulatif. Alternatif misalnya ketika pelanggar protokol tidak mau dijatuhkan hukuman fisik seperti push up, maka bisa menggantinya dengan membayar denda Rp100 ribu. 

"Namun, ketika pelanggar tetap ngeyel, petugas bisa menjatuhkan sanksi dua-duanya. Misalnya, tetap push up dan membayar denda Rp100 ribu," tegasnya.

Heri menambahkan, sanksi denda hanya berlaku bagi perorangan. Sementara sanksi yang mengarah ke lembaga, instansi atau perusahaan paling berat pencabutan izin usaha. (muj/ima)

Sumber: