Kontestan Pilkada 2020 yang Langgar Protokol Kesehatan Bisa Dipidana

Kontestan Pilkada 2020 yang Langgar Protokol Kesehatan Bisa Dipidana

Seperti diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah. Meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Awalnya, hari-H pemungutan suara pilkada pada tanggal 23 September 2020. Namun, akibat pandemi COVID-19, hari-H pencoblosan diundur pada 9 Desember 2020.

Tahap pendaftaran pasangan bakal calon peserta Pilkada 2020 sudah dilakukan pada 4-6 September 2020. Selanjutnya KPUD akan melakukan verifikasi dan mengumumkan peserta pilkada pada 23 September 2020.

Terpisah, Mendagri Tito Karnavian menegaskan pihaknya sudah mengidentifikasi petahana yang melakukan pelanggaran PKPU untuk mencegah penyebacaran COVID-19. Tito menyebutkan kasus di Bulukumba (Sulawesi Selatan) dan Pohuwato (Gorontalo).

"Pada saat itu mereka cuti 71 hari. Menurut aturan pengganti dapat dijabat dari provinsi dan Kemendagri. Saya berpikir untuk menunjuk Pjs dari Kemendagri, jadi bukan dari daerah. Tujuannya agar pusat mengendalikan kampanye sesuai dengan protokol COVID-19," tegas Tito. (rh/zul/fin)

Sumber: