SE Erick Thohir Bikin Heboh, Said Didu Minta Penjelasan BUMN: Mohon Konfirmasi
Salah satu inisiator dan deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) M. Said Didu mempertanyakan kebijakan Erick Thohir yang termuat dalam Surat Edaran (SE) yang Menghebohkan saat ini.
Mantan sekretaris BUMN ikut mengomentari beredarnya SE tersebut dan meminta penjelasan kepada kementerian yang dipimpin Erick.
Dalam SE tersebut, Erick Thohir memperbolehkan direksi BUMN mengangkat lima orang staf ahli.
Lima staf ahli tersebut, pun mendapat honorarium yang cukup fantastis, yakni Rp50 juta per bulan.
“BUMN sebagai “penampungan”?” tulisnya melalui @msaid_didu, Senin (7/9) dikutip dari Fajar.
Said Didu menilai, keputusan itu sebagai hal yang keliru.
“Komisaris dan Direksi memang bukan ahli?” tanyanya.
Dengan adanya SE Erick Thohir itu, Said Didu menyebut bakal ada seribu lebih tambahan jabatan staf ahli, termasuk di anak peruahaan.
“Akan ada tambahan lebih seribu jabatan “staf ahli” (termasuk anak perusahaan) stlh setelah komisaris untuk dibagi-bagi?” tulisnya.
Untuk itu, Said Didu pun meminta penjelasan terkait hal tersebut melalui akun Twitter Kementerian BUMN.
“Mohon konfirmasi dari @KemenBUMN,” tandasnya.
Untuk diketahui, dalam poin pertama di SE tersebut, Direksi BUMN diperbolehkan mengangkat paling banyak lima staf ahli.
Dengan catatan, tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan perusahaan.
Sedangkan nominal honorarium yang diterima staf ahli itu termuat dalam poin ke-3.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: