SE Erick Thohir Bikin Heboh, Said Didu Minta Penjelasan BUMN: Mohon Konfirmasi
“Penghasilan yang diterima Staf Ahli berupa honorarium yang ditetapkan oleh Direksi dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan dibatasi sebesar-besarnya Rp50 juta per bulan dan tidak diperkenankan menerima penghasilan selain honorarium tersebut,” demikian bunyi poin itu. (fajar/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: