Fotonya Pernah Viral Tak Pakai Masker, Dokter Tirta: Itu Tekanan Tersendiri

Fotonya Pernah Viral Tak Pakai Masker, Dokter Tirta: Itu Tekanan Tersendiri

Dokter sekaligus relawan COVID-19, Tirta Mandira Hudhi mengatakan kepatuhan masyarakat terhadap penggunaan masker, hanya bisa terwujud apabila tokoh atau orang yang menyosialisasikan hal itu konsisten menerapkan hal yang sama.

"Masyarakat di lapangan akan meniru apa yang disampaikan oleh orang yang menyosialisasikan. Namun, bila orang yang memberikan info atau anjuran tadi tidak konsisten, masyarakat tidak akan patuh juga," kata Tirta di Jakarta, Sabtu (5/9) kemarin.

Dia mengaku pernah mengalami tekanan tersendiri saat fotonya viral. Saat itu dia berada di sebuah rumah makan, tanpa menggunakan masker.

Padahal, sebelumnya dia gencar menyosialisasikan gerakan pakai masker. Akibatnya, hal tersebut menjadi preseden buruk bagi dirinya. "Di sinilah saya tahu dan akhirnya menjaga konsistensi," imbuhnya.

Karena itu, lanjut Tirta, konsistensi penggunaan masker tidak bisa hanya dibebankan kepada masyarakat. Tetapi juga bagi tokoh publik atau orang yang memberikan edukasi.

"Saya mengajak masyarakat selalu mendukung tenaga kesehatan yang terus berjuang melawan COVID-19. Sebab, hingga kini masih banyak hujatan mengarah pada tenaga medis, relawan dan sebagainya dalam upaya penanganan pandemi ini," tandasnya.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta penyelenggara Pemilu lebih aktif memberikan informasi dan tegas dalam menegakkan penerapan protokol kesehatan COVID-19.

Ini setelah hari pertama pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada 2020 pada Jumat (4/9), faktanya terjadi kerumunan massa dan lemahnya penerapan protokol kesehatan COVID-19.

"Seperti sedikitnya yang menggunakan masker. Saya meminta penyelenggara lebih aktif lagi," kata Doli di Jakarta, Sabtu (5/9).

Dia juga meminta kepada pasangan calon, khususnya kepala daerah petahana agar dapat menertibkan rombongan pendukungnya untuk menjaga jarak dan memakai masker. Selain itu, wajib mengikuti peraturan yang telah ditetapkan dalam menghadiri tahapan pendaftaran pasangan calon.

Masyarakat juga tidak datang berbondong-bondong melebihi jumlah sebagaimana yang telah diatur oleh penyelenggara saat pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada. (khf/rh/zul/fin)

Sumber: