Masuk Daftar Hitam, Warga Negara Indonesia dan 11 Negara Lainnya Dilarang Masuk Malaysia

Masuk Daftar Hitam, Warga Negara Indonesia dan 11 Negara Lainnya Dilarang Masuk Malaysia

Amerika Serikat, Inggris, dan Prancis termasuk daftar sembilan negara yang warganya tak boleh masuk ke Malaysia. Jumlah itu menambah banyak daftar pemegang izin imigrasi jangka panjang yang dilarang memasuki negara itu.

Selasa (1/9) lalu, pemerintah Malaysia mengumumkan melarang pemegang izin masuk dari India, Indonesia, dan Filipina mulai, Senin (7/9) mendatang. Ini dilakukan Negeri Jiran itu untuk mengurangi jumlah kasus virus corona dari luar negeri.

Menurut menteri senior Ismail Sabri Yaakob, larangan itu sekarang akan mencakup semua negara yang telah melaporkan lebih dari 150.000 kasus virus corona.

Malaysia, yang melaporkan hanya 9.374 kasus COVID-19 dan 128 kematian pada Kamis (4/9) kemarin, telah melarang turis dan pebisnis memasuki negara itu sejak Maret, ketika memberlakukan pembatasan ketat pada pergerakan dan perdagangan untuk menahan penyebaran virus.

Langkah untuk lebih memperketat pembatasan masuk menyusul penemuan klaster baru yang dipicu oleh infeksi di antara warga Malaysia yang kembali dari luar negeri dan migran tanpa dokumen. Daftar yang diperluas juga mencakup Brazil, Prancis, Spanyol, Italia, Arab Saudi, Rusia, dan Bangladesh.

"Kami akan menambah lebih banyak (negara) yang dianggap berisiko tinggi," kata Ismail Sabri seperti dikutip Bernama, Kamis (3/9).

Ismail Sabri sebelumnya mengatakan bahwa larangan tersebut akan mencakup penduduk tetap, ekspatriat, pelajar, dan mereka yang memiliki visa pasangan dan peserta program "Malaysia Rumah Kedua Ku". (antara/zul)

 

Sumber: