Malaysia Mulai Tegas Terhadap Pendatang, 133 TKI Dipulangkan Lewat Jalur Laut

Malaysia Mulai Tegas Terhadap Pendatang, 133 TKI Dipulangkan Lewat Jalur Laut

Pemerintah Malaysia kembali mengeluarkan kebijakan tegas kepada setiap pendatang. Tak terkecuali bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di negara tersebut. Ini terdeteksi lewat peristiwa pemulangan pekerja yang dilakukan kemarin (3/9). Total ada 133 TKI dikembalikan lewat jalur laut.

Ya, dari 131 WNI yang dipulangkan ini, terdiri dari 103 laki-laki, 22 perempuan dan sembilan anak-anak yang masih berusia lima tahun ke bawah. Sebelum dipulangkan, mereka telah menjalani hukuman di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Tawau selama berbulan-bulan.

Mereka diklaim bermasalah dari sisi izin, pasport dan ketentuan lainnya. Hasil kesepakatan dan koordinasi yang dilakukan antara pemerintah Indonesia dan Malaysia. Seluruh WNI yang dipulankan dijemput aparat kepolisian, imigrasi dan Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Sementara proses pemulangan 133 TKI yang dipulangkan itu melalui Kabupaten Nunukan, Kaltara menggunakan kapal angkutan resmi dari Pelabuhan Tawau. Berdasarkan surat Konsulat RI di Tawau nomor 832/Kons/IX/2020 tertanggal 2 September 2020 yang ditandatangani oleh Iskandar Abdullah, Koordinator Perlindungan WNI.

Kedatangan mereka di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan sekira pukul 15.00 WITA. Kedatangan TKI itu pun menggunakan protokol kesehatan secara ketat. Baik menggunakan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun.

Sebelumnya pada Selasa (1/9), pemerintah Malaysia mengumumkan akan melarang pemegang izin masuk dari India, Indonesia, dan Filipina mulai 7 September 2020 dalam upaya untuk mengurangi kasus virus corona dari luar negeri di negara dengan ekonomi terbesar ketiga di Asia Tenggara itu.

Larangan itu sekarang akan mencakup semua negara yang telah melaporkan lebih dari 150.000 kasus virus corona, menurut laporan Kantor Berita Bernama, mengutip menteri senior Ismail Sabri Yaakob.

Malaysia, yang melaporkan hanya 9.374 kasus Covid-19 dan 128 kematian pada Kamis, telah melarang turis dan pebisnis memasuki negara itu sejak Maret, ketika memberlakukan pembatasan ketat pada pergerakan dan perdagangan untuk menahan penyebaran virus.

Langkah untuk lebih memperketat pembatasan masuk menyusul penemuan klaster baru yang dipicu oleh infeksi di antara warga Malaysia yang kembali dari luar negeri dan migran tanpa dokumen. Daftar yang diperluas juga mencakup Brazil, Prancis, Spanyol, Italia, Arab Saudi, Rusia, dan Bangladesh.

”Kami akan menambah lebih banyak (negara) yang dianggap berisiko tinggi,” kata Ismail Sabri seperti dikutip Bernama. Ismail Sabri sebelumnya mengatakan bahwa larangan tersebut akan mencakup penduduk tetap, ekspatriat, pelajar, dan mereka yang memiliki visa pasangan dan peserta program ”Malaysia Rumah Kedua Ku.

Malaysia juga melarang pemegang visa jangka panjang WNI, India dan Filipina. ”Ini mempertimbangkan peningkatan kasus yang mendadak di beberapa negara,” ujar Menteri Pertahanan Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob pada jumpa pers Perintah Kawalan Pergerakan Hari Ke-168 di Putrajaya.

Pembatasan warga negara asing tiga negara tersebut meliputi Penduduk Tetap (PR), visa Program Malaysia My Second Home (MM2H), ekspatriat semua kategori termasuk Profesional Visit Pass (PLIK), pas residen, pasangan warganegara Malaysia (Spouse Visa) dan mahasiswa/pelajar.

Sementara itu, Garuda Indonesia tetap melakukan penerbangan rutin Jakarta (CKG)-Kuala Lumpur (KUL) dan Kuala Lumpur-Jakarta. ”Sampai saat ini kami masih tetap terbang dengan tiga kali seminggu, Selasa, Kamis dan Minggu,” ujar Country Manager Malaysia, PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. HM. Fredrik Kasiepo saat dihubungi.

Fredrik mengemukakan hal itu ketika menanggapi kebijakan pemerintah Malaysia yang melarang masuk WNI pemegang pas jangka panjang masuk ke negaranya per Senin (7/9). ”Garuda tetap terbang karena Warga Negara Indonesia dari Kuala Lumpur ke Jakarta masih berkeinginan terbang,” katanya.

Sumber: