Berani Langgar Protokol Kesehatan, Siap-siap Didenda Hingga Rp500 Ribu dan TPP Dipotong

Berani Langgar Protokol Kesehatan, Siap-siap Didenda Hingga Rp500 Ribu dan TPP Dipotong

Untuk memotong mata rantai penyebaran Covid-19, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membuat langkah tegas.

Melalui peraturan gubernur (pergub), Ganjar akan mengenakan denda kepada jajarannya yang melanggar protokol kesehatan.

Tidak main-main, selain teguran lisan hingga tertulis, pergub tersebut juga mengatur soal denda uang hingga Rp500 ribu. Bahkan jika melakukan pelanggaran berat, pegawai Pemprov Jateng akan dipotong tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)-nya 10 persen selama tiga bulan.

"Kita sekarang membuat komitmen di antara ASN Pemprov Jateng. Kita harus memberikan contoh, tidak boleh hanya menghukum rakyat, tapi kita tidak menghukum diri sendiri agar disiplin. Makanya saya buat pergub ini," kata Ganjar ditemui usai pemaparan Pergub protokol kesehatan di Ruang Rapat Gedung A lantai 2 Pemprov Jateng, Rabu (2/9).

Langkah represif tersebut diambil Ganjar untuk memutus penyebaran Covid-19. Apalagi saat ini, muncul banyak klaster perkantoran sehingga semuanya harus dibenahi.

"Hari ini saya tanda tangani. Saya minta semua kepala dinas menyosialisasikan kepada bawahannya, sehingga dalam waktu yang sangat pendek, mereka bisa disiplin menata dirinya sekaligus tempat kerja untuk melaksanakan protokol kesehatan," ucapnya.

Terkait sanksi, Ganjar mengatakan akan memberikan sanksi bermacam-macam. Mulai teguran lisan, tertulis, kerja sosial hingga denda dan pemotongan TPP. Tentunya, penerapan sanksi disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dan aspek lainnya.

"Dendanya Rp500 ribu dan juga ada pemotongan TPP. Sehingga, ini tidak main-main," jelasnya.

Untuk penerapan sanksi ini, masyarakat, lanjut Ganjar, dapat ikut berpartisipasi. Apabila melihat ada ASN Pemprov Jateng yang melanggar protokol kesehatan di tempat keramaian atau tempat umum, dapat memfoto dan melaporkannya.

"Bisa difoto terus kirim ke saya. Di samping itu, tentu Satpol PP, BKD dan Inspektorat akan kita libatkan untuk melakukan kontrol," pungkasnya.

Sementara itu, dalam paparannya, Plt Sekda Pemprov Jateng Herru Setiadhie menerangkan, dasar dibuatnya pergub tersebut tidak lain adalah kewajiban ASN memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Sehingga, mereka dituntut sadar untuk menerapkan protokol kesehatan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19.

"Tidak hanya pada individu, pergub ini juga akan memberikan sanksi kepada OPD yang tidak menyediakan sarana prasarana protokol kesehatan di kantornya," jelasnya.

Pemberian sanksi, lanjut Herru, juga tidak langsung pada sanksi terberat. Menurutnya, ada urutan pelanggaran yang menjadi poin pemberian sanksi.

"Jadi ada urut-urutannya, mulai sanksi ringan berupa teguran lisan atau tertulis, sanksi sedang berupa pengumuman dan kerja sosial hingga sanksi berat berupa denda dan pemotongan TPP," pungkasnya. (*/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: