Dipangkas! Dewan Pengawas BUMD Kabupaten Tegal Hanya Dua Orang

Dipangkas! Dewan Pengawas BUMD Kabupaten Tegal Hanya Dua Orang

Pemkab Tegal saat ini sedang menggelar seleksi calon Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Air Minum Tirta Ayu dan PD BPR Bank Tegal Gotong Royong (TGR) Kabupaten Tegal. Seleksi memasuki tahap akhir, yakni wawancara dengan bupati. 

Ketua Panitia Seleksi Yunan Helmi Budi Prasetyo, Sabtu (29/8) mengatakan, peserta yang ikut bersaing menjadi Dewas Perusahaan Air Minum Tirta Ayu sebanyak tiga orang independen dan tiga orang dari unsur pemerintah daerah. 

Dari independen yakni Dwi Maryoso, M. Mashadi Zaeni dan Nurcholis. Sedangkan dari unsur pemerintah, Widodo Joko Mulyono, Imam Rudy Kurnianto dan Fakihurrohim. 

"Nantinya hanya dua orang yang akan terpilih menjadi dewan pengawas," katanya.

Sementara untuk Dewas Bank TGR, tambah Yunan, yang mengikuti seleksi akhir dari independen yaitu, Asep Rianto dan Nurul Huda. Sedangkan perwakilan dari pemerintah adalah Dadang Darusman, Rudi Kurnianto dan Moh. Soleh. Mereka akan diseleksi. Nantinya, yang terpilih dari independen dan pemerintahan masing-masing hanya satu. 

Artinya, satu dari independen dan satu dari pemerintah. Totalnya dua orang. Pemangkasan 
dewas ini mendasari Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

"Kita mendasari aturan itu. Jadi nanti yang terpilih hanya dua orang," tambahnya. 

Sementara itu, Bupati Tegal Umi Azizah mengatakan, tujuan tes wawancara ini untuk mengetahui secara langsung, bagaimana komitmen dan inovasi apa yang nantinya akan diterapkan oleh calon dewas tersebut kepada perusahaan milik Pemkab Tegal. 

Tahap wawancara ini sangat penting, agar nantinya tahu bagaimana dewas yang terpilih bisa mengelola dan mengawasi kinerja Direksi BUMD.

Dirinya berharap, calon dewas yang terpilih bisa membawa perubahan, khususnya pelayanan dan pengaduan para pelanggan atau nasabah. Selain itu, dewas juga harus bisa memberikan arahan kepada direksi apabila di dalam melaksanakan tugasnya menjumpai hambatan.

"Ingat, kepuasan pelanggan dan nasabah dinomersatukan, jangan abaikan ketika ada yang komplain, segera tangani kendala yang ada di dalam dan di lapangan," tandasnya. (guh/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: