Tak Kapok Pakai Sabu, Artis Preman Pensiun 'Jamal' Zulfikar Kembali Ditangkap

Tak Kapok Pakai Sabu, Artis Preman Pensiun 'Jamal' Zulfikar Kembali Ditangkap

Meski sudah pernah ditangkap atas kasus yang sama, artis pemeran Jamal dalam sinetron Preman Pensiun rupanya tidak bisa benar-benar pensiun dari narkoba.

Jajaran Sat Narkoba Polrestabes Bandung akhirnya kembali menangkapnya karena penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan dilakukan oleh Sat Natkoba Polrestabes Bandung, pada Kamis (27/8) kemarin.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menjelaskan, bahwa penangkapan ini dilakukan di Jalan Arcamanik.

“Tersangka Zulfikar alias Jamal ini diamankan oleh Sat Narkoba pada Kamis, 27 Agustus kemarin, di Jalan Cisaranten Kulon, Arcamanik,” terang Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, Jumat (28/8) saat ekspos di Mapolrestabes Bandung.

Kapolrestabes menambahkan, bahwa Zulfikar diamankan atas keterangan salah satu kurir narkoba yang memasok ke Zulfikar.
 
“Jadi penangkapan kepada Zulfikar ini, berdasarkan petunjuk kurir yang menjual narkoba ke pemeran Jamal dalam sinetron preman pensiun,” jelasnya dikutip dari Pojoksatu.

Saat ditanya terkait Zulfikar yang pernah diamankan pada bulan Juli 2019 lalu, kapolrestabes menegaskan bahwa yang bersangkutan baru keluar rehabilitasi pada bulan Maret 2020 lalu.

“Baru Maret lalu selesai rehabilitasi, dengan kejadian tertangkap kembali, nanti penyidik akan menuangkan dalam BAP, bahwa yang bersangkutan pernah ditangkap dengan kasus yang sama,” teraangnya.

Kapolrestabes memastikan, bahwa utuk keputusan apakah Jamal akan direhabilitasi kembali, itu kewenangan hakim nantinya.

“Hakim yang menentukan ya, karena sudah dua kali tertangkap,” paparnya.

Dalam pengungkapan penyalahgunaan narkoba ini, diamankan dua orang yakni Zulfikar alias Jamal dan AA sebagai kurir.

Barang bukti yang diamankan, yakni satu bungkus plastik klip berisi bubuk sabu seberat 0,38 gram, satu buah bong kaca, dan dua unit handphone.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara paling singkat, dan 12 tahun penjara paling lama. (arf/pojoksatu/ima)

Sumber: