SKB CPNS Tetap Dilanjutkan di Zona Merah, Peserta Diminta Tidak Turunkan Masker

SKB CPNS Tetap Dilanjutkan di Zona Merah, Peserta Diminta Tidak Turunkan Masker

Pemkab Tegal melanjutkan seleksi kompetensi bidang seleksi 
calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2019 dengan menggunakan komputer assisted test. SKB CPNS untuk Kabupaten Tegal tersebut rencananya akan dilaksanakan pada 14-16 September 2020 mendatang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat mendasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17/SE/VII/2020.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono, Rabu (26/8) mengatakan, SKB CPNS Kabupaten Tegal akan diikuti 1.357 peserta yang berasal dari berbagai daerah. Dirinya berharap, protokol kesehatan saat proses seleksi berlangsung harus benar-benar diterapkan dan dipantau serius, terutama 1.245 peserta yang melaksanakan tesnya di Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang. 

Pelaksanaan SKB di Kota Semarang yang masih terkategori zona merah tersebut diharapkan tidak menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.

Selain mewajibkan peserta seleksi menggunakan masker dan diukur suhu tubuhnya, dirinya juga berpesan kepada panitia untuk memastikan tidak ada kerumunan pengantar dan peserta di sekitar lokasi seleksi. 

“Peserta seleksi yang datang harus menggunakan masker dan dicek suhu tubuhnya sebelum masuk ke lokasi tes. Jika suhunya di atas 37,3 derajat celsius, ia harus segera diarahkan ke bagian registrasi untuk dipisahkan ruang ujiannya dengan peserta lain,” katanya.

Setelah selesai menjalani tes seleksi, tambah Widodo Joko Mulyono, baik peserta maupun panitia harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Ada dua beban besar yang diemban pada pelaksanaan SKB di tengah pandemi ini, yaitu suksesnya penyelenggaraan tes seleksi dan seluruh pesertanya tidak ada yang terpapar Covid-19 karena mengikuti SKB. 

Dirinya minta panitia harus tegas, memastikan protokol kesehatan diterapkan secara ketat dan disiplin. 

"Jangan sampai ada peserta yang menurunkan maskernya saat berada di lokasi seleksi, terlebih saat mengerjakan soal di dalam ruangan dengan sirkulasi udara tertutup, risikonya besar," tandas dia.

Sementara itu, Kepala BKPPD Kabupaten Tegal Retno Suprobowati mengklaim, pelaksanaan SKB seleksi CPNS nanti sudah memperhitungkan penerapan protokol kesehatan. Karena selain memeriksa kesehatan peserta, ruang ujian juga akan dikurangi kapasitasnya separuh dari kapasitas normal dan disterilisasi dengan cairan disinfektan setiap kali sesi ujian berakhir.

"Kami juga menyediakan ruang ujian khusus bagi peserta seleksi yang kedapatan sakit seperti demam dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius, batuk dan pilek," ucapnya. 

Peserta seleksi diwajibkan memakai masker, membawa face shield dan hand sanitizer serta menjaga jarak saat berada di lokasi ujian. Pihaknya  juga akan mengecek kelengkapan surat-surat seperti surat kesehatan dari puskesmas dan surat pernyataan kesanggupan melakukan isolasi mandiri usai mengikuti ujian. 

Peserta seleksi harus datang sendiri, tidak boleh diantar karena memang pihaknya tidak mengizinkan adanya kerumunan pengantar. Peserta juga tidak diperbolehkan bepergian ke tempat lain selain tempat seleksi, termasuk setelah ujian, karena peserta harus menjalani isolasi mandiri. (guh/ima)

Sumber: