Hanya Staf tapi Terima Tunjangan, 9 ASN Nonjob Pemkot Tegal Harus Kembalikan Selisih TPP Rp879 Juta

Hanya Staf tapi Terima Tunjangan, 9 ASN Nonjob Pemkot Tegal Harus Kembalikan Selisih TPP Rp879 Juta

Sepekan menjelang deadline, sembilan ASN eks nonjob belum melakukan pengembalian selisih tambahan penghasilan pegawai (TPP) Rp879 Juta. Jika sampai deadline berakhir tak kunjung mengembalikan, ke-9 pejabat itu terancam dijerat dengan pasal korupsi, karena berpotensi merugikan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal, Jasri Umar SH melalui Kasi Intel Ali Mukhtar SH mengatakan sesuai dengan surat pernyataan kesanggupan, ASN eks nonjob yang berjumlah 9 orang, diberi waktu hingga 3 September untuk mengembalikan selisih TPP yang diterimanya sejak 2015-2017.

Penandatanganan surat pernyataan itu sendiri dilakukan pada awal Agustus lalu. "Sampai, Selasa (25/8), belum ada yang mengembalikan. Padahal deadline 3 September mendatang," katanya.

Menurut Ali, besaran selisih TPP yang harus dikembalikan mencapai Rp879.176.306. Sedangkan besaran masing-masing pejabat bervariasi. "Jika sampai batas waktu yang diberikan belum ada yang mengembalikan, status kasusnya akan dinaikan ke tingkat penyidikan," jelasnya.

Ali mengatakan awal penyelidikan persoalan itu bermula dari adanya laporan masyarakat. Sebab, ada potensi kerugian negara dari selisih TPP yang diterima 9 pejabat nonjob di tahun 2017. 

"Untuk pencairan TPP sendiri di 2017, untuk dua tahun sejak 2015. Padahal pada rentang waktu itu mereka posisinya sebagai staf," jelasnya.

Dari 9 ASN eks nonjob itu, imbuh Ali, saat ini enam orang masih aktif. Sementara tiga lainnya sudah pensiun. (muj/zul)

Sumber: