Langkah Terakhir Disiplinkan Warga, Proses Hukun Pelanggar Protokol Kesehatan

Langkah Terakhir Disiplinkan Warga, Proses Hukun Pelanggar Protokol Kesehatan

Ia mengatakan bahwa peran TNI terkait dengan pelaksanaan Inpres adalah dalam rangka mendukung upaya yang dilakukan pemda dan kepolisian. "Itu didasarkan pada Pasal 7 UU 34, dimana ada angka 9 dan 10. Pada Angka 9 kita diperbantukan kepada Pemda dan 10 kepada Polri," katanya.

Ia menegaskan kehadiran TNI bersama institusi lain di dalam penerapan Inpres tersebut, untuk menunjukkan bahwa semua pihak ikut fokus menangani pandemi secara serius, terutama terkait dengan peran TNI.

"Kita ini fokus dan kepedulian, kita serius. Pandemi ini enggak kita anggap sesuatu yang nanti sembuh sendiri. Kita masih harus melaksanakan upaya-upaya penyadaran. Untuk inilah kita turun memberikan pembelajaran kepada masyarakat tentang pentingnya memakai masker, mencuci tangan, seperti yang sudah kita contohkan dan masih banyak lainnya," tegasnya.

Menurutnya, keterlibatan TNI dalam mendukung pendisiplinan masyarakat tergantung pada konsep operasi yang dibuat oleh masing-masing pemda.

"Jadi beda, yang dilakukan dengan konsep operasi di Jakarta tentunya akan berbeda dengan konsep operasi yang ada di Papua. Itu berbeda. Kita masing-masing mengedepankan kearifan lokal di setiap daerah," terangnya.

Sementara untuk semakin menyadarkan masyarakat, Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan Riskiyana Sukandhi Putra mengatakan pihaknya akan menggencarkan kampanye pakai masker.

Saat ini berdasarkan survei Badan Pusat Statistik menyebutkan 80 persen masyarakat Indonesia sudah mengenakan masker. Namun masih ada 20 persen orang yang tidak patuh menggunakan masker.

"Populasi masyarakat yang 20 persen tersebut memiliki potensi menjadi penularan virus SARS CoV 2 di masyarakat. Penularan COVID-19 di masyarakat sekarang ini terjadi dari orang ke orang di komunitas karena mobilitas yang cukup tinggi," katanya.

Dia juga mengatakan penggunaan masker harus benar, mulai dari memilih jenis masker, memakainya, melepas, dan cara membuangnya. "Penggunaan masker memiliki peran besar dalam menurunkan risiko penularan COVID-19, yaitu hingga 50 persen. Namun, penggunaannya harus benar," ungkapnya.

Setelah kampanye pemakaian masker dilanjutkan dengan kampanye besar kebiasaan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau dengan hand sanitizer dan dilanjutkan dengan kampanye besar jaga jarak fisik.

"Nanti itu dirangkai menjadi pesan yang jadi satu. Pesannya tetap 3 M, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, hanya dilakukan lebih fokus secara bertahap," katanya. (gw/zul/fin)

Sumber: