Pemerintah Siapkan Rp37,7 Triliun untuk Insetif Pekerja Bergaji di Bawah Rp5 Juta

Pemerintah Siapkan Rp37,7 Triliun untuk Insetif Pekerja Bergaji di Bawah Rp5 Juta

Pemerintah bakal memberi stimulus Rp2,4 juta untuk empat bulan bagi pekerja berupah di bawah Rp5 juta. Total sebanyak 15,7 juta pekerja bakal menerima subsidi upah tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan pemerintah telah menganggarkan dana sebesar mencapai Rp37,7 triliun untuk pemberian subsidi terhadap 15.725.232 pekerja. Jumlah penerima subsidi bertambah dari sebelumnya hanya 13.870.496 pekerja dengan anggaran Rp33,1 triliun.

"Berdasarkan hasil koordinasi kementerian dan lembaga diputuskan untuk memperbanyak yang mendapat manfaat menjadi 15.725.232 orang dari yang semula hanya 13.870.496 orang, dengan demikian anggaran bantuan pemerintah untuk subsidi upah mengalami kenaikan menjadi Rp37,7 triliun dari Rp33,1 triliun," katanya dalam konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Senin (10/8).

Dijelaskan Ida bantuan subsidi gaji ini merupakan stimulus terbaru dari pemerintah yang ditujukan kepada pekerja formal dengan kriteria gaji di bawah Rp5 juta. Para pekerja juga harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan bukan pegawai BUMN atau Aparatur Sipil Negara.

"Adapun pekerja atau buruh yang mendapat bantuan harus memenuhi syarat sebagai berikut yaitu Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), anggota BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan kartu kepersertaan dan peserta aktif yang membayar iuran dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai dengan upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan," urainya.

Selain itu, lanjut Ida, para pekerja calon penerima subsidi upah juga harus memiliki rekening bank yang aktif. Mereka juga tidak termasuk peserta penerima manfaat Kartu Pra Kerja dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020.

"Nantinya penyaluran subsidi upah dilakukan dengan memindahbukukan dari bank penyalur subsidi ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang ada di Himbara," ungkap Ida.

Subsidi upah tersebut, diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp600 ribu/bulan. Subsidi akan diberikan selama empat bulan sehingga totalnya para pekerja mendapat Rp2,4 juta. Untuk pencariannya akan dilakukan dua bulan sekali, yaitu Rp1,2 juta.

"Untuk data calon penerima upah bersumber data BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan validasi dan verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyarakat yang ditentukan. BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab terhadap kebenaran data subsidi upah yang diberikan ke buruh," terangnya.

Pemerintah memutuskan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan karena dinilai paling akurat dan lengkap sehingga akuntabel dan valid.

"Subsidi upah ini diberikan pemerintah untuk memberikan apresiasi kepada pekerja atau buruh yang terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan dimaksudkan sebagai momentum untuk meningkatkan keanggotaan Jamsostek," tambahnya.

Dijelaskannya, sebanyak 15.725.232 pekerja yang dinilai layak mendapat subsidi upah itu, adalah data per 30 Juni 2020.

"Pekerja bisa berasal dari bidang pekerjaan apa saja, tidak dibatasi yang penting peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki upah di bawah Rp5 juta, jadi tidak ada pernyaratan bidang pekerjaannya," katanya.

Diakuinya, pihaknya telah membentuk tim koordinasi pelaksanaan dengan BPJS Ketenagakerjaan dengan mendapat pendampingan langsung dari Polri, Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan KPK, Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Keuangan.

Sumber: