Pemerintah Siapkan Rp37,7 Triliun untuk Insetif Pekerja Bergaji di Bawah Rp5 Juta
“Kami minta pendampingan aparat hukum Kejaksaan, Kepolisian, BPK, BPKP, KPK untuk meyakinkan kami sebagai KPA agar program tepat sasaran,” katanya.
Pada kesempatan yang sama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan pihaknya masih mengumpulkan rekening calon penerima subsidi upah kepada perusahaan tempat mereka bekerja.
"Kami sedang melakukan penyisiran data 'by name, by address' siapa saja peserta aktif per 30 Juni dan kami mendapat data sebanyak 15,7 juta tapi data itu belum ada nomor rekeningnya karena itu sejak, Sabtu (8/8) kemarin, kami minta ke perusahaan agar melengkapi nomor-nomor rekening pekerjaannya yang gajinya di bawah Rp5 juta sesuai yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Berdasarkan data yang sudah dikumpulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, jumlah penerima manfaat bertambah menjadi 15.725.232 orang dari yang semula ditargetkan 13.870.496 orang sehingga anggaran bantuan pemerintah untuk subsidi upah juga mengalami kenaikan menjadi Rp37,7 triliun dari Rp33,1 triliun
"Kami menyisir peserta aktif penerima upah dari sektor pekerja formal dengan upah di bawah Rp5 juta berdasarkan laporan pemberi kerja dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan, ini tidak termasuk yang mereka bekerja di induk perusahaan BUMN, lembaga negara dan instansi pemerintah," tambah Agus.
Data 15.725.232 orang calon penerima subsidi upah itu menurut Agus adalah data hingga 30 Juni 2020.
"Tapi nanti karena subsidi upah akan ditransfer langsung ke para pekerja sehingga kami harus mengumpulkan nomor rekening masing-masing pekerja. Kita pun minta ke pemberi kerja agar tolong dicek pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta dan dilengkapi nomor rekeningnya," ungkap Agus.
Menurut Agus BPJS Ketenagakerjaan juga sudah memiliki sistem "real time" dalam pengumpulan nomor rekening tersebut.
"Sudah terkumpul 700 ribu rekening di kita, dalam 1 hari ini kami yakin mendekati angka 1 juta rekening. Kami minta kerja sama seluruh HRD tolong kumpulkan nomor-nomor rekening tersebut dan pastikan penerimanya adalah pekerja yang di bawah Rp5 juta," ujarnya.
Agus juga menilai pemberian subsidi upah ini adalah momentum bagi para pengusaha agar mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga pekerja menerima hak-hak mereka untuk mendapat perlindungan.
"Kami imbau agar perusahaan melengkapi dan melaporkan nomor-nomor rekening para pekerjanya dan dihimbau untuk melakukan pengecekan validasi apa betul pekerja itu gajinya di bawah Rp5 juta. Kami sadari ada perusahaan yang belum melaporkan semua pesertanya ke BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melaporkan upah sebenarnya, saat ini lakukan pembenahan agar patuh dan taat hukum," jelasnya. (gw/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: