Denda Tak Pakai Masker Rp10 Ribu pun Memberatkan, Pelanggar Cukup Disanksi Sosial

Denda Tak Pakai Masker Rp10 Ribu pun Memberatkan, Pelanggar Cukup Disanksi Sosial

Rencana Pemkab Batang memberlakukan sanksi sosial bagi para pelanggar protokol kesehatan mendapat dukungan dari DPRD. Mengingat situasi ekonomi sulit selama pandemi, sanksi sosial dinilai lebih relevan dibanding pengenaan denda yang bisa memberatkan warga.

Ketua DPRD Batang, Maulana Yusuf mengatakan sangat mendukung upaya Bupati Batang yang akan menerbitkan aturan terkait pemberian sanksi sosial kepada masyarakat yang kedapatan tak menggunakan masker.

Politisi muda PKB itu juga meminta petugas Satpol PP nantinya bertindak humanis saat menindak pelanggaran protokol kesehatan. "Kalau sanksi sosial, saya rasa bisa seperti  membersihkan jalan atau mushola. Pokoknya yang bermanfaat bagi masyarakat," ucapnya, belum lama ini.

Sementara itu, Wakil ketua DPRD Kabupaten Batang, Nur Untung Slamet menolak penerapan sanksi denda untuk pelanggar protokol kesehatan. Ia beralasan, kondisi ekonomi masyarakat yang menurun tajam di masa pandemi Covid-19 menjadi sebab penolakannya.

"Denda Rp10 ribu pun saya kira tetap berat, karena itu saya setuju dengan sanksi sosial saja," kata Ketua DPD Golkar Kabupaten Batang itu.

Untung menyebut, masyarakat yang paham betul soal Covid-19 masih sedikit. Dari pada membahas sanksi, ia lebih meminta semua jajaran tetap mensosialisasikan tentang Covid-19.

"Lebih baik jika petugas (Satpol PP) bertemu dengan warga yang tak pakai masker untuk mengingatkan. Sembari dikasih pengetahuan soal Covid-19, dan diberi masker," ucapnya. 

Sebelumnya, Bupati Batang, Wihaji, mengatakan tengah menyiapkan regulasi yang mengatur pemberian sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.

“Kami sedang membuat peraturan bupati untuk mengatur sanksi sosial itu. Adapun aturan itu termasuk dalam program zero Covid-19,” katanya.

Adapun, kata Bupati, produk hukum untuk mengatur pemberian sanksi itu saat ini masih terus digodok oleh instansi terkait. Di mana ditargetkan produk hukum itu akan selesai dalam waktu tujuh hari kedepan.

“Kita targetkan minggu depan akan selesai dan bisa langsung dilaksanakan. Nanti kita minta Satpol PP untuk mengawal aturan ini,” ungkap Bupati Wihaji.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, bahwa aturan sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan itu untuk mempertegas aturan yang sudah ada. “Ya, nanti kita bikin sanksi sosial yang inovatif, entah menyapu jalan atau membersihkan mushala,” ucapnya. (fel/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: