Setelah Diperiksa 11 Mantan Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK, Tiga Orang Mangkir

Setelah Diperiksa 11 Mantan Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK, Tiga Orang Mangkir

Sebanyak 14 mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) diperiksa KPK, Rabu (22/7). Namun, tiga diantaranya mangkir. Mereka diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan 11 mantan anggota DPRD Sumut yang diperiksa resmi ditahan KPK. Mereka diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

"Setelah melakukan proses penyidikan, KPK menahan 11 orang Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019," katanya Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7).

Dibeberkannya, 11 mantan anggota DPRD Sumut tersebut, yakni Sudirman Halawa (SH), Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH), Megalia Agustina (MA), Ida Budiningsih (IB), dan Syamsul Hilal (SHI).

Kemudian, Robert Nainggolan (RN), Ramli (R), Layani Sinukaban (LN), Japorman Saragih (JS), Jamaluddin Hasibuan (JH), dan Irwansyah Damanik (ID).

Ghufron menyatakan penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 22 Juli 2020 sampai dengan 10 Agustus 2020. 11 tersangka tersebut akan ditahan di dua rumah tahanan berbeda.

"Tersangka SH, R, SHI, ID, MA, dan IB ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Tersangka RN, LS, JS, JH, dan RPH ditahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur," kata Ghufron.

Dijelaskan Ghufron, korupsi tersebut, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2014; persetujuan perubahan APBD Sumut tahun anggaran 2013-2014; pengesahan APBD Sumut tahun anggaran 2014-2015; dan penolakan penggunaan hak interpelasi pada 2015.

"Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang bukti elektronik bahwa 11 tersangka tersebut diduga menerima fee dengan jumlah beragam dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumut," ucapnya.

Sementara terhadap tiga tersangka yang mangkir Ghufron pun mengingatkan untuk memenuhi panggilan berikutnya. Tiga tersangka yang mangkir adalah Nurhasanah (N), Ahmad Hosein Hutagalung (AHH), dan Mulyani (M).

"Terhadap para tersangka yang hari ini tidak memenuhi panggilan KPK, kami ingatkan agar segera memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ucapnya.

Untuk diketahui, pada Kamis (30/1), 14 mantan anggota DPRD SUmut itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Atas perbuatannya, 14 orang itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, terhadap Gatot Pujo dalam kasus ini (di luar sangkaan lainnya) telah divonis bersalah berdasarkan Putusan PN Tipikor Medan Nomor: 104/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn tanggal 9 Maret 2017 dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. (gw/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: