Kasus Penyelewengan Bansos Covid-19 Bertambah Banyak

Kasus Penyelewengan Bansos Covid-19 Bertambah Banyak

"Itu kan sulit kalau tidak tertangkap tangan," tuturnya.

Sejauh ini penyalahgunaan bansos COVID-19 dengan tujuan politik telah terdeteksi di 11 provinsi. Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyebuut 11 provinsi tersebut adalah Bengkulu, Riau, Sumatra Selatan, Jambi, dan Lampung. Selain itu Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

“Kemudian Gorontalo dan Papua,” ujarnya.

Lebih rinci lagi, Afif menyebut penyelewengan di tingkat provinsi terjadi di Bengkulu, Lampung, dan Gorontalo. Sedangkan penyelewengan di tingkat kabupaten/kota, terjadi di Kota Bengkulu, Indragiri Hilir, Palalawang, Ogan Ilir, dan tiga daerah di Jambi.

"Penyelewengan juga terjadi di Pasaweran, Bandar Lampung, Way Kanan, Lampung Selatan, Pandeglang, Pangandaran, Cianjur, Sumenep, Jember, Klaten, Semarang, Purbalingga, dan Keerom," katanya.

Afif menjelaskan ada empat modus politisasi bansos, yaitu pencantuman foto kepala daerah, pencantuman simbol partai politik, pemberian bansos dari APBD atas nama kepala daerah, dan korupsi dana penanganan corona.

"Pemanfaatan Bansos untuk sosialisasi pilkada bisa terjadi dan akan merusak pemilu jurdil," ujarnya.

Dikatakannya, politisasi bansos berpotensi melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, UU Nomor 27 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana, dan UU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Korupsi.(gw/zul/fin)

Sumber: