Kasus Penyelewengan Bansos Covid-19 Bertambah Banyak

Kasus Penyelewengan Bansos Covid-19 Bertambah Banyak

Kasus penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) COVID-19 makin banyak. Pada 14 Juli lalu Polri mengungkap 55 kasus, kini menjadi 92 kasus.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya hingga saat ini telah mengungkap 92 kasus penyelewenangan dana bansos COVID-19 di seluruh Indonesia. Kasus tersebut ditangani di 18 Polda.

"Dari data yang diterima, terdapat 92 kasus penyelewengan dana bansos yang sedang ditangani 18 Polda," kata Kombes Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri Jakarta, Selasa (21/7).

Dirincinya, 92 kasus tersebut terbanyak ditangani Polda Sumatera Utara dengan 38 kasus. Kemudian Polda Jawa Barat yang menangani 12 kasus, Polda Nusa Tenggara Barat menangani delapan kasus, Polda Riau menangani tujuh kasus, dan Polda Sulawesi Selatan menangani empat kasus.

Sedangkan Polda Banten, Polda Jawa Timur, Polda Nusa Tenggara Timur, dan Polda Sulawesi Tengah masing-masing menangani tiga kasus.

"Polda Maluku Utara dan Polda Sumatera Selatan masing-masing menangani dua kasus," ujarnya.

Sementara Polda Kalimantan Tengah, Polda Kepulauan Riau, Polda Sulawesi Barat, Polda Sumatera Barat, Polda Kalimantan Utara, Polda Lampung dan Polda Papua Barat masing-masing hanya menangani satu kasus.

Diungkapkan Ramadhan, berdasarkan hasil penyelidikan terungkap penyelewengan yang paling banyak terjadi yaitu berupa pemotongan dana dan pembagian tidak merata.

Terkait pemotongan dana yang dilakukan perangkat desa agar dapat memenuhi azas keadilan. Sehingga warga miskin yang tak menerima bisa juga merasakan dana bansos. Pemotongan tersebut juga telas disetujui penerima bantuan.

"Motif lainnya pemotongan dana untuk uang lelah, pengurangan timbangan paket sembako dan terakhir adalah tidak ada transparansi kepada masyarakat terkait sistem pembagian dan dana yang diterima," katanya.

Penyalahgunaan bansos COVID-19 tidak hanya masalah pemotongan dana. Tapi juga dipakai untuk kepentingan politik. Untuk itu, masyarakat diminta ikut mengawasi penyalurannya.

Menurut anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja bansos COVID-19 rawan disalahgunakan kepala daerah yang kembali maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

"Jadi, kami mengharapkan laporan dari masyarakat, terkadang kalau tidak ada laporan agak sulit kita menjangkaunya," katanya.

Bagja menuturkan laporan masyarakat mempermudah Bawaslu menindaklanjuti penyelewengan bansos COVID-19. Terutama menghadirkan saksi dan alat bukti penyalahgunaan bansos.

Sumber: