Gara-gara TikTok-an di Atas Meja, Kepala Dinas Dicopot dari Jabatannya

Gara-gara TikTok-an di Atas Meja, Kepala Dinas Dicopot dari Jabatannya

Tidak selamanya menghibur diri bisa membawa manfaat bagi dirinya sendiri. Setidaknya ini mungkin yang dirasakan Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Harry Patriantono saat ini.

Video TikTok yang dibuatnya mendadak viral, tapi juga membawa masalah. Dalam video TikToknya seperti yang diunggah akun Instagram @fakta.indo, Harry diketahui tampak menikmati aksi jogetnya itu.

Dalam video itu terlihat pria berkaca mata tersebut memegang seperti penggaris di kedua tangannya. Dia lantas meliukkan badannya seperti ular dengan berdiri di atas meja diiringi irama musik.

Di sampingnya terlihat perempuan berkerudung berbaju hitam menggerakkan tangannya dengan gaya yang sama. Setelah itu, pada video yang sama tampak pula gerakan joget yang lain dengan menunjukkan kepala Harry yang terlihat lebih besar.

Di belakang nya lagi-lagi ada perempuan berkerudung yang turut berjoget. Aksi mereka yang terekam kamera dan diunggah akun Instagram @fakta.indo itu hingga, Senin (20/7) pagi, sudah mencapai 333.117 tayangan dan dikomentari 1.611 netizen. 

Dari caption yang tertulis, diketahui Harry melanggar kode etik sebagai aparat sipil negara (ASN) dengan bermain Tiktok di atas meja.  Dia lantas dimutasi menjadi staf biasa di bagian umum sekretariat Pemkab Bondowoso.

Posisinya sebagai kepala Disparpora digantikan oleh sekretarisnya, Retno Wulandari sebagai pelaksana tugas. Pencopotan Harry itu didasarkan hasil pemeriksaan majelis kode etik, yang menyimpulkan bahwa dia telah melakukan pelanggaran sebagai ASN.

Tanggapan warganet pun beragam saat melihat video itu. Ada yang berpendapat pencopotan Harry akibat Tiktok. Akun bernama @heryanasaputra menulis, “Tiktok kembali memakan korban,”.

Selain itu, pengguna lain mengaku bersyukur lantaran belum pernah menggunakan Tiktok. “Alhamdulillah belum pernah sampai sekarang download Tiktok,” tulis akun @kimb_kimb. (ngopibareng/zul)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: