KK dan Akta Pencatatan Sipil Kini Pakai Kertas HVS, Warga Bisa Cetak Sendiri

KK dan Akta Pencatatan Sipil Kini Pakai Kertas HVS, Warga Bisa Cetak Sendiri

Dokumen kependudukan di Kabupaten Tegal sekarang menggunakan kertas HVS (houtvrij schrijfpapier). Utamanya dokumen kartu keluarga (KK) dan seluruh akta pencatatan sipil (capil).

Sebelumnya, dokumen itu menggunakan blangko kertas sekuritas khusus yang tebal. Tapi sekarang menggunakan HVS yang spesifikasinya A4 80 gram. "Aturan ini berlaku sejak 1 Juli 2020," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal, Supriyadi.

Dia menjelaskan, penggunaan kertas itu mendasari Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Kendati penggunaan kertasnya berubah, tapi untuk mekanisme pembuatan KK dan akta capil masih seperti biasa.

"Kecuali blanko (bahan baku) KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA), tidak berubah. Karena aturannya juga belum berubah," kata Andi, sapaan akrab kepala Disdukcapil ini.

Menurut Andi, kertas HVS yang digunakan untuk membuat KK dan akta capil itu, lebih praktis ketimbang menggunakan kertas sekuritas atau kertas sebelumnya. Saat terjadi kesalahan dalam pengetikan nama atau lainnya dengan kertas HVS, bisa membelinya lagi. Ketersedian kertas itu juga lebih mudah dicari di pasaran.

"Kita menjamin keabsahannya. Karena keamanan dokumen KK itu, tertera pada tanda tangan elektronik, bukan pada jenis kertas yang digunakan," cetusnya.

Sementara untuk pengecekan keaslian dokumen kependudukan itu, bisa dilakukan dengan menggunakan scan QR-code pada tanda tangan elektronik yang ada di masing-masing dokumen. 

"Kalau meragukan keasliannya, silahkan dicek langsung melalui QR-code," sarannya.

Bagi masyarakat yang hendak membuat dokumen kependudukan, diharapkan datang ke kantor Disdukcapil atau melalui aplikasi mobile yang telah disediakan. Saat pengajuan dokumen, masyarakat wajib memberikan nomor handphone atau alamat email.

Lalu, petugas Disdukcapil akan memproses permohonan tersebut. Setelah itu, masyarakat akan menerima notifikasi dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) melalui SMS maupun email.

Informasi itu tentang link web untuk cetak dokumen kependudukan (format PDF). Masyarakat dapat menggunakan link tersebut untuk mencetak dokumen kependudukan secara mandiri di rumah atau di tempat manapun.

Sementara untuk memastikan keamanannya, dalam SMS dan email tersebut ada PIN yang bersifat rahasia dan tidak boleh dibagikan atau disebarluaskan kepada siapa pun. Dokumen dari link yang diterima bisa dicetak di kertas HVS 80 gram.

"Dengan adanya peraturan baru ini, semoga bisa membantu dan mempercepat proses pembuatan dokumen catatan sipil," pungkasnya. (yer/zul)

Sumber: